Diajak Miras, Gadis di Bawah Umur Dicabuli
Hir Abrianto, telisik indonesia
Minggu, 21 November 2021
0 dilihat
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: Repro google.com
" Seorang gadis bernasib malang, sebut saja Melati (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun diduga disetubuhi usai diajak meminum miras bersama sejumpah pria "
BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang gadis bernasib malang, sebut saja Melati (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun diduga disetubuhi usai diajak meminum miras bersama sejumpah pria.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menjelaskan, pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 06.00 Wita, Polsek Kabaena menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap anak.
Berdasarkan LP/06/XI/2021/SULTRA/RESBOMBANA/SEK Kabaena, SG (20) yang dilaporkan sebagai pelaku merupakan karyawan perusahaan yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Perkembangan penyidikan kasus asusila terhadap korban anak, telah melakukan proses BAP terhadap korban yang didampingi langsung bapak kandungnya," jelas Ipda Abdul Hakim melalui grup WhatsApp Humas Polres Bombana, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Tega, Anak 4 Tahun Dibunuh Ayah Sendiri dengan Kondisi Begini
"Hasil sementara menerangkan SG telah melakukan Perbuatan Persetubuhan terhadapnya (Korban) dgn kekerasan," sambungnya.
Dalam perkara ini, dua pria lain ikut diperiksa sebagai saksi, diantaranya adalah AS dan AL.
Keterlibatan kedua pria tersebut (AS dan AL) berdasarkan kronologi, AS mengajak Melati berpesta miras melalui telepon
Sekitar pukul 23.30 Wita pada Minggu (14/11/2021), AS dan AL menjemput Melati dengan menggunakan mobil Pick Up Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9364 FAE di tempat yang dijanjikan.
Dalam perjalanan menuju tempat hajatan miras, AL mengkat SG yang pergi membeli minuman kemasan. Kemudian lanjut gubuk kecil di bawah pohon jambu mente
Baca Juga: Ditangkap, Wanita Ini Ternyata Spesialis Pencuri HP di Seluruh Wilayah NTT
"SG ini menyusul dari belakang membawa anggur hitam yang disimpan dalam kemasan botol minuman kemasan. Di dalam rumah itu, SG menyuruh melati meneguk minuman tersebut," jelasnya.
Saat miras, AS dan AL menjauh dari rumah kebun. Setelah korban banyak minum, SG menarik tangan korban untuk bersetubuh namun korban tidak mau dan berteriak dan pelaku mencenkram mulut korban dan melakukan aksinya.
"Penyidik telah memeriksa AL dan AS sebagia saksi, sementara SG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kabaena," Pungkanya. (C)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha