Komplotan Pencuri Kolaka Dibongkar, Kerugian Puluhan Juta
Egit Riski, telisik indonesia
Sabtu, 28 Desember 2024
0 dilihat
Tiga tersangka saat di tangkap oleh tim elang anti bandit polres kolaka Jl. TMD kelurahan Tahoa kabupaten kolaka. Foto: Ist
" Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil membongkar komplotan pencuri yang meresahkan warga Kabupaten Kolaka "
KOLAKA, TELISIK.ID - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil membongkar komplotan pencuri yang meresahkan warga Kabupaten Kolaka.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/12/2024), tiga tersangka berinisial I (49), S (32), dan E (31) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian aksi pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah di wilayah hukum Polres Kolaka.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, SH, berhasil mengungkap jaringan pencurian yang merugikan banyak pihak di Kabupaten Kolaka.
Kasus ini bermula dari laporan Amiruddin (35), seorang inspector di PT. Sucofindo, pada 16 Desember 2024. Ia melaporkan bahwa sejumlah barang, termasuk kabel instalasi, aki genset, dan alat penghalus sampel nikel, hilang dari kantor PT. Sucofindo. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Beberapa tempat lain juga menjadi sasaran, seperti Jembatan Timbang Sabilambo, Puskesmas Latambaga, dan sekitar RSUD Kolaka. Barang-barang yang dicuri umumnya berupa kabel tembaga, alat berat, dan perkakas bernilai tinggi.
Baca Juga: Polres Kolaka Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Modus operandi pelaku terungkap dengan cara yang licik: mereka berpura-pura menjadi pencari atau pembeli besi di siang hari untuk memantau target, lalu melakukan pencurian pada malam hari.
Lebih mengejutkan lagi, dua dari tiga pelaku, yakni Iliyas dan Edo, ternyata adalah residivis kasus serupa.
Baca Juga: Polres Kolaka Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Tersangka 51 Tahun Diamankan
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya telah menyita barang bukti berupa sisa kabel tembaga seberat 6 kilogram yang dijual oleh salah satu tersangka.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka di lokasi lain. (C)
Penulis: Egit Riski
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS