Konten Video Lansia Mandi Lumpur Viral di TikTok Bakal Diblokir
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 20 Januari 2023
0 dilihat
Pemeran live TikTok warga Desa Setanggor, Lombok Tengah yang rela berdiam diri di tengah-tengan kolam buatan sambil mengguyurkan tubuhnya dengan air kolam yang keruh. Foto: Repro Kompas.com
" Konten tersebut menampilkan lansia sebagai pemeran yang akan melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang "
LOMBOK TENGAH, TELISIK.ID - Ramai di media sosial TikTok konten mandi lumpur. Pasalnya, pemeran dalam adegan tersebut adala wanita paruh baya atau lansia. Konten tersebut menampilkan lansia sebagai pemeran yang akan melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang.
Tantangan yang diberikan seperti berendam di sungai, hingga mandi di dalam kolam lumpur. Pemeran dalam video yang rata-rata adalah lansia, berada di sebuah kursi plastik, berdiam diri di tengah-tengan kolam buatan sambil mengguyurkan tubuhnya dengan air kolam yang keruh.
Dilansir dari Viva.co.id, mereka rela melakukan aksi tersebut berjam-jam bahkan hingga membuat mereka kedinginan dan tangannya menjadi ungu keriput, karena memperoleh imbalan dari sang pengelola akun TikTok.
Meski tak sedikit yang menghujat, namun hal tersebut rela mereka lakukan demi memdapatkan cuan tanpa harus banting tulang, alih-alih adanya unsur paksaan.
Baca Juga: Akun Tiktok Diduga Penghina Megawati Dilapor Polisi
Ternyata setelah polisi menelusuri lokasi tempat beberapa warga melakukan aksi tersebut, tidak ditemukan adanya unsur eksploitasi dari warga yang mandi lumpur. Aksi tersebut sengaja dilakukan atas inisiatifnya sendiri semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun turut berkomentar. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk dalam kategori konten dilarang secara tertulis.
Kominfo sendiri menentukan konten yang dilarang dalam beberapa kategori, antara lain pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi hingga hoaks. Konten-konten yang masuk dalam kategori ini kemudian dievaluasi dan diblokir atau dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.
"Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," kata Usman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kabupaten Kolaka
Meski demikian, Usman mengatakan bahwa Kominfo dapat meminta platform untuk menghapus atau take down konten yang bersangkutan. Namun, Kementerian Kominfo harus menunggu surat tertulis dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan konten tersebut sebagai konten terlarang.
Saat ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini baru menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemerintah daerah guna melarang adanya kegiatan mengemis, baik secara online maupun offline.
"Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkan. Bukan hanya mengimbau platform, tapi juga akan meminta platform men-take down," tutur Usman. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS