Koperasi di Sulawesi Tenggara Diharap Laporkan hasil RAT di Sistem ODS

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 09 Juli 2024
0 dilihat
Koperasi di Sulawesi Tenggara Diharap Laporkan hasil RAT di Sistem ODS
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara himbau pelaku koperasi laporkan hasil RAT ke sistem ODS. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Di Sulawesi Tenggara, tercatat ada sekitar 4.600 koperasi dalam sistem Online Data System (ODS) Koperasi. Namun, hanya 650 koperasi yang melaporkan Rapat Akhir Tahun (RAT) untuk tahun buku 2022, dan melapor di ODS "

KENDARI, TELISIK.ID - Di Sulawesi Tenggara, tercatat ada sekitar 4.600 koperasi dalam sistem Online Data System (ODS) Koperasi. Namun, hanya 650 koperasi yang melaporkan Rapat Akhir Tahun (RAT) untuk tahun buku 2022, dan melapor di ODS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhamad Shalihin, saat ditemui Telisik.id di ruang kerjanya.

Pada kesempatan tersebut, La Ode Muhamad Shalihin menjelaskan, salah satu indikator koperasi tercatat aktif dan sehatnya adalah rutin melakukan RAT dan melaporkannya ke ODS.

"Ada kasus koperasi yang melakukan RAT namun tidak melaporkan, sehingga tercatat tidak aktif di sistem. Padahal, mereka melaksanakan RAT setiap tahun," ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Ini Penekanan Polresta Kendari untuk Pengamanan Pilkada 2024

Ia mengingatkan pentingnya bagi anggota koperasi untuk melaporkan RAT setiap tahun, karena ini adalah kewajiban untuk masuk kategori aktif.

Selain itu, lanjut dia, koperasi simpan pinjam harus memiliki pernyataan Self declare atau pernyataan mandiri, yang memastikan pinjaman hanya dilakukan dari anggota untuk anggota, bukan kepada pihak luar.

"Jika koperasi melakukan transaksi dengan pihak luar, maka dikategorikan sebagai open loop dan akan diawasi oleh OJK mulai Januari 2025," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, untuk koperasi closed loop akan berada di bawah pengawasan dinas kabupaten, kota, atau provinsi.

Ia membeberkan saat ini pendirian koperasi kini lebih ketat, dengan syarat modal awal untuk koperasi primer kabupaten/kota sebesar Rp 500 juta dan untuk koperasi primer provinsi sebesar Rp 1,5 miliar.

"Hal ini untuk mencegah pendirian koperasi yang tidak jelas pengurusnya dan mencegah praktik riba," ungkapnya.

Baca Juga: Kabel PLN Berserakan di Jalan Kota Kendari Bahayakan Pengendara

La Ode Muhamad Shalihin menjelaskan, Dinas Koperasi memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, termasuk pelatihan mengenai jati diri koperasi, aturan terbaru, dan pembukuan. Pembinaan juga mencakup penilaian kesehatan koperasi.

Koperasi yang sehat dapat memperoleh bantuan tambahan modal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDP). Namun, dari 4.600 koperasi, hanya 2.500 yang aktif, dan dari jumlah tersebut, hanya 650 yang rutin melaporkan RAT tahun 2022. Diharapkan jumlah ini meningkat menjadi 1.500 pada tahun 2023.

Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan oknum yang mendirikan koperasi tanpa legalitas. Koperasi yang sah harus memiliki akta notaris dan tercatat di ODS.

Dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kinerja koperasi di Sulawesi Tenggara dapat meningkat dan memberikan manfaat lebih besar bagi anggotanya. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga