PT BNR dan Oknum yang Diduga Terlibat Skandal Korupsi PT Antam Dilapor ke Kejati Sulawesi Tenggara

Rina Gayatri, telisik indonesia
Rabu, 06 September 2023
0 dilihat
PT BNR dan Oknum yang Diduga Terlibat Skandal Korupsi PT Antam Dilapor ke Kejati Sulawesi Tenggara
Lembaga Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara saat menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi PT Antam pada Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Ist.

" Lembaga yang mengatasnamakan diri Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara resmi laporkan dugaan keterlibatan PT Bumi Nusantara Researces (BNR) dan beberapa oknum dalam dugaan skandal korupsi pertambangan PT Antam UPBN Konawe Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Lembaga yang mengatasnamakan diri Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara resmi laporkan dugaan keterlibatan PT Bumi Nusantara Researces (BNR) dan beberapa oknum dalam dugaan skandal korupsi pertambangan PT Antam UPBN Konawe Utara, Rabu (6/9/2023).

Ketua Umum Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara, Aldi Lamoito mengatakan, diduga telah terjadi jual beli ore nikel ilegal yang berasal dari WIUP PT. Antam eks wanagon yang di mana SI Kapal liken pada 12-13 Desember 2022 dengan nama kapal TB Natasha Sukses/BG Permata PLA 3312 memuat ore menggunakan Jetty Cinta Jaya dan dokumen PT Mandala Jayakarta.

Jumlah ore nikel yang dimuat sebesar 10.000 MT. Kurang lebih 5 persen pembeli dari pada ore tersebut yaitu PT BNR dengan kadar Ni 1.8 persen Femax 2.9 persen siO2 Max 4.1 persen.

Baca Juga: Ratusan Massa Geruduk DPRD Sulawesi Tenggara Desak Pihak Syabandar Molawe dan PT Antam Diperiksa

"Ada satu perusahaan trader dan oknum yang juga terlibat dalam penjualan ore nikel ilegal yakni PT BNR dan knum inisial TS," ungkapnya.

Keterlibatan TS diduga dalam mengurus dokumen dan memfasilitasi PT BNR, sehingga diduga terjadinya jual beli ore ilegal.

"Perlu kita ketahui bahwa TS menambang di eks Wanagon diduga ore tersebut berasal dari eks Wanagon WIUP PT Antam lalu menjualnya menggunakan dokumen PT MJK," tambah Aldi.

Aldi mengungkapkan jati diri oknum TS yang merupakan salah satu calon anggota DPRD di Kabupaten Konawe.

"Oknum TS adalah salah satu kader dari partai PPP yang akan maju sebagai caleg di Kabupaten Konawe yang wajib dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," tegasnya.

Baca Juga: Video: General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara

Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara mendukung sepenuhnya kinerja Kejaksaan Tinggi, untuk mengusut tuntas kerugian negara di bidang pertambangan, khususnya di WIUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.

"Kami akan membawa dokumen lengkap beserta dokumen transaksi pembayaran yang akan dibayar sebesar Rp 4.508.033. 850, untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT BNR dan oknum TS," tutup Aldi.

Menerima laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Eki Moh Hasim mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kasih waktu, pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap. Kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu," pungkasnya. (B)

Penulis: Rina Gayatri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga