Korban Dugaan Penipuan Proyek AC di Bandara Kualanamu Deli Serdang Kecewa pada Penyidik

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 22 Juni 2023
0 dilihat
Korban Dugaan Penipuan Proyek AC di Bandara Kualanamu Deli Serdang Kecewa pada Penyidik
Syamsul Chaniago, korban dugaan penipuan dan penggelapan ketika memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Syamsul Chaniago, warga Kota Medan mengaku kecewa dengan penyidik pembantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Sebab, laporannya sudah tiga tahun tidak tuntas "

MEDAN, TELISIK.ID - Syamsul Chaniago, warga Kota Medan mengaku kecewa dengan penyidik pembantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Sebab, laporannya sudah tiga tahun tidak tuntas.

Adapun laporannya yaitu dugaan penipuan dan penggelapan. Bukan itu saja, laporan warga Kota Medan ini juga telah dihentikan tanpa adanya pemberitahuan.

"Saya akan laporkan penyidik yang tidak profesional itu ke Propam Polda Sumatera Utara, bahkan ke Mabes Polri," kata Syamsul Chaniago kepada awak media, Kamis (22/6/2023) siang.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya sejak 16 Mei 2020 ke Polrestabes Medan, dengan terlapor atas nama RO.

Baca Juga: Konflik Jalan Persatuan 1 Diduga Dijual ke Perusahaan Swasta, DPRD Deli Serdang Didemo

"Saya laporan RO karena diduga telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. Tapi akhirnya laporan saya dihentikan sesuai surat penghentian penyidikan (SP3) baru saya terima 16 Juni 2023 kemarin. Tapi dalam surat itu tertulis kasus dihentikan sejak 26 Agustus 2021. Ini kan sangat aneh," tuturnya.

Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Medan, Aiptu MS dan komandannya Iptu Z akan dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara karena dianggap tidak profesional.

"September 2021 saya masih menerima surat panggilan, sedangkan kasusnya dinyatakan dihentikan pada 26 Agustus 2021. Lalu November 2021 saya juga masih menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Lalu pada Januari 2022 saya juga masih menerima undangan gelar perkara. Jadi, ada keanehan," tuturnya.

Syamsul bercerita, kasus itu terungkap ketika mereka mengerjakan proyek pengadaan Air Conditioning (AC) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang melalui CV M.

Saat itu Syamsul diarahkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) agar masuk melalui PT SAP. Meski demikian, seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh PT SAP. Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah selesai, namun tak kunjung diserahterimakan dari PT SAP ke pihak Bandara Kualanamu. Lantas pihak bandara juga merasa curiga dan mengaudit pekerjaan yang sebenarnya sudah rampung.

Di situlah didapati AC tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya. Akibatnya, Syamsul pun tidak menerima bayaran dari proyek yang dia kerjakan dari Bandara Kualanamu itu, dan dia sudah membayar ke RO yang mengaku sebagai distributor AC senilai Rp 580 juta.

"Saya awalnya mengadu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian kejaksaan memeriksa dan menyarankan agar dirinya melaporkan RO ke polisi. Makanya saya laporan RO ke Polrestabes Medan," tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Praktik Judi Dadu di Tiang Layar Deli Serdang Resahkan Warga

Selain itu, Syamsul juga merasa ditipu berkali-kali. Karena mendapat kabar kalau RO itu bukan distributor dari AC itu dan harga AC itu rupanya diduga dimark up 100 persen dari harga yang semestinya.

"Di situ penyidik tidak menghiraukan, sementara yang pertama dia bukan distributor dan dia juga dugaan menipu dari harga juga. Jadi dua poin ini seharusnya bisa dinaikkan. Jadi, kasus ini harus diungkap," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengenai adanya kasus yang janggal itu, menyarankan untuk berkomunikasi dengan penyidiknya.

"Kami tidak bisa intervensi perkara, tapi kami berharap penyidik pembantu dimaksud itu bekerja sesuai dengan prosedur. Mengenai akan melaporkan penyidik ke Propam, siapapun berhak membuat laporan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga