Sepasang Suami Istri di Kendari Kompak Curi Puluhan Sepeda, Libatkan Anak Tiri Dijual Lewat KJB

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 31 Agustus 2024
0 dilihat
Sepasang Suami Istri di Kendari Kompak Curi Puluhan Sepeda, Libatkan Anak Tiri Dijual Lewat KJB
Sepeda hasil curian yang berhasil diamankan (kiri), tiga orang terduga tersangka saat di kantor polisi (kanan). Foto: Ist.

" Sepasang suami istri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terlibat dalam kasus pencurian puluhan sepeda tersebar pada beberapa lokasi "

KENDARI, TELISIK.ID - Sepasang suami istri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terlibat dalam kasus pencurian puluhan sepeda tersebar pada beberapa lokasi. Suami berinisial SS (38) dan istrinya berinisial E (36) diduga melakukan aksi kriminal ini dengan melibatkan anak tirinya berinisial AL (19).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial JR (57), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di BTN Tunggala Blok A, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya, Jumat (2/8/2024), sekitar pukul 03.00 Wita, korban kehilangan dua unit sepeda yang tersimpan di samping rumahnya.

Sepeda tersebut terdiri dari satu unit sepeda lipat merk Pacific berwarna hitam dan satu unit sepeda merk Pacific berwarna abu-abu.

Baca Juga: Warga Muna Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar sepuluh juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah SS, yang melakukan aksi tersebut bersama istri dan anak tirinya.

SS mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Ia mengambil sepeda-sepeda tersebut bersama istrinya, E, dan anak tirinya, AL.

SS mengungkapkan bahwa ia telah melakukan aksi pencurian serupa di 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari. Sementara itu, AL juga mengakui telah terlibat dalam pencurian ini sebanyak 24 kali bersama SS dan enam kali bersama E.

AL berperan mengambil barang-barang curian dan menyimpannya di dalam mobil atas perintah SS. Selain itu, E, istri SS, juga mengakui perannya dalam aksi kejahatan ini.

Setiap kali suami dan anak tirinya melakukan pencurian, E selalu ikut serta dan membantu menjual barang-barang hasil curian melalui platform jual beli online, Kendari Jual Beli (KJB).

E memanfaatkan platform tersebut untuk menjual barang curian tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak lain.

Baca Juga: Usai Pesta Miras, Wanita di Kendari Dilecehkan dan Dipaksa Telanjang di Semak-Semak

Berdasarkan keterengan Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar  jam 09.10 Wita , Tim Buser 77 Sat Reskrim  Polresta Kendari  telah melakukan penangkapan terkait TP Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda lipat merk Pacific berwarna hitam dan satu unit sepeda merk Pacific berwarna abu-abu.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Piket Reskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya serta mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang belum teridentifikasi. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga