Korban Kekerasan Seksual di Muna Wajib Lapor ke DP3A

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 02 November 2025
0 dilihat
Korban Kekerasan Seksual di Muna Wajib Lapor ke DP3A
Kadis P3A Muna, Ali Syadikin bersama Bupati, Bachrun Labuta. Foto: Sunaryo/Telisik.

" DP3A membuka layanan aduan korban kekerasan seksual "

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna, terus memberikan pelayanan maksimal terhadap korban kekerasan yang menimpa anak dan perempuan.

Kadis P3A Muna, Ali Syadikin menerangkan, untuk korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), selain melapor polisi juga diwajibkan melapor di instansinya melalui UPTD PPA.  

"DP3A membuka layanan aduan korban kekerasan seksual," kata Ali Syadikin, Minggu (2/11/2025).

Baca Juga: Belajar dari Rusman Emba, Bupati dan Wabup Muna Patut Waspadai Pejabatnya

Baca Juga: Bangunan Eks SMAN 3 Raha Disiapkan sebagai Markas Sementara Pasukan Yonif TP

Korban wajib lapor di UPTD PPA itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Nah, dari laporan itu, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum hingga ada putusan tetap dari pengadilan.

"Kami telah bekerja sama dengan polres, kejaksaan, pengadilan dan rumah sakit (RS)," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga