Pemda Konawe Kepulauan Beri Hak Tunjangan BPD Secara Proporsional

Lukman Nul Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 04 Mei 2024
0 dilihat
Pemda Konawe Kepulauan Beri Hak Tunjangan BPD Secara Proporsional
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Mahmud. Foto: Lukman Nul Hakim/Telisik

" Pemda Konawe Kepulauan terus berupaya mengakomodir semua kepentingan dari berbagai sektor baik itu kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa yang penerapannya secara proporsional dan sesuai regulasi yang berlaku "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Pemda Konawe Kepulauan terus berupaya mengakomodir semua kepentingan dari berbagai sektor baik itu kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa yang penerapannya secara proporsional dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konawe Kepulauan, Mahmud mengatakan, adanya polemik terkait tunjangan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan polemik yang ada dengan cara menaikkan tunjangan BPD dan memberikan hak-hak secara proporsional dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah.

“Kami telah berkomitmen, tentu dengan memperhatikan kemampuan kita mulai dari APBD perubahan kemarin, kita sudah menaikkan hak-hak tunjangan anggota BPD secara proporsional yang dulu hanya Rp.600.000 kemudian naik menjadi 1.200.000, dan itu memang komitmen kita secara bertahap,” jelasnya Mahmud, Sabtu (4/5/2023).

Baca Juga: Bupati Menyapa Ingatkan Generasi Muda Terhadap Bahaya Narkoba

Penerapan mengenai tunjangan BPD tersebut telah proporsional, hal itu berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019 dengan memperhatikan standar pagu daerah yang ada.

“Kita tahu ada regulasi yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah dan DPR yaitu Perda Konawe Kepulauan, akan tetapi ketika kita lihat di ketentuan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019, itu melewati standar pagu daerah karena kita merupakan salah satu daerah yang mempunyai kebijakan atau indeks yang cukup tinggi dalam menerapkan itu semua,” bebernya.

Lebih lanjut, Mahmud menyampaikan, penyesuaian belanja kepala desa merupakan kepatuhan terhadap ketentuan Regulasi yakni PP No  11 tahun 2019 pada pasal 1 ayat 2 (a) dimana mengatur penghasilan tetap kepala desa setara 120 persen dari gaji pokok PNS Gol IIa, yakni Rp2.426.640.

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan Bupati Amrullah Tekankan Keberlanjutan Pembangunan

Tujuan komponen pengalihan biaya operasional pemerintah desa dilakukan agar dapat memudahkan dalam mengelola alokasi dana desa, sehingga dalam proses penatausahaan, yang tadinya dari belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa.

“Pengalihan tersebut contohnya kegiatan-kegiatan perjalanan dinas, yang tadinya mungkin anggarannya di ambil dari honor mereka, kini bisa di ambil dari barang dan jasa karna komponennya itu mulai dari ATKnya, belanja cetaknya, makan minumnya, kemudian perjalanan dinasnya, ketika sudah masuk di porsi belanja dan jasa itu sudah bisa dipertanggungjawabkan atau di SPJ kan,” bebernya.

Hingga saat ini pihak BKD sedang menyusun perhitungan terkait alokasi 10 persen dana bagi hasil dari Pajak dan Retribusi Daerah yang akan di alokasikan untuk Desa se-Konkep. (C-Adv)

Penulis: Lukman Nul Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga