Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART Rugi hingga Rp 17 Miliar

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Kamis, 18 November 2021
0 dilihat
Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART Rugi hingga Rp 17 Miliar
Nirina Zubir jadi korban mafia tanah oleh ART. Foto: Repro kompas.com

" Baru-baru ini aktris sekaligus bintang film, Nirina Zubir membeberkan bahwa dirinya telah menjadi korban mafia tanah oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Baru-baru ini aktris sekaligus bintang film, Nirina Zubir membeberkan bahwa dirinya telah menjadi korban mafia tanah oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya.

Mengutip dari news.detik.com, aset-aset senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir dirampas oleh asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita.

Nirina Zubir marah dan sakit hati melihat ART hidup mewah yang dia duga dari hasil merampas aset-aset keluarganya.

Hal itu diungkapkan Nirina Zubir saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). Nirina Zubir begitu kecewa, padahal ibundanya sendiri sebagai pemilik aset hidup sederhana.

"Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya nggak pernah nikmati uangnya sendiri. Tapi dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya," kata Nirina Zubir.

Ada enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir yang telah dirampas oleh ART tersebut. Dua bidang lahan dijual, sementara empat lainnya diagunkan sertifikatnya ke bank.

Nirina Zubir menduga Riri Khasmita mengagunkan sertifikat tanah tersebut untuk modal bisnis frozen food. Riri Khasmita, disebut Nirina, punya lima cabang usaha frozen food.

"Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang," lanjut Nirina Zubir.

Riri Khasmita adalah ART yang bekerja pada keluarga Nirina Zubir sejak 2009. Nirina Zubir tidak menyangka Riri berbuat setega itu, padahal selama ini terlihat baik.

Riri pandai mengambil hati ibunda, kata Nirina Zubir. Bahkan Riri pernah menggunakan uang ibunda Nirina Zubir untuk bisnis angkot hingga arisan.

"Sebelumnya saya tahu dia gunakan uang ibu saya untuk bisnis angkot dan arisan. Jadi berkembang terus dari Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan Rp 100 juta sampai tanah sekarang diincar," katanya.

Namun tidak ada permintaan maaf dari keluarga Riri atas hal ini. Justru Nirina Zubir mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari keluarga Riri.

"Dari ibunya, Khasnisyah, dari Bukittinggi nggak ada permohonan maaf, bahkan kami satu keluarga dimaki-maki dan dihasut ke satu kompleks bahwa kami anak tak tahu diri, tapi ya sudahlah. Ibu mana pun melindungi anaknya, tapi anaknya sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Modus Status Sahabat, Pemuda di Muna Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur

Dilansir dari cnnindonesia.com Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dugaan mafia tanah yang mencaplok lahan keluarga selebrita Nirina Zubir pada Juni lalu. Sejauh ini, kata dia, sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga di antaranya sudah dilakukan proses penahanan, sedangkan dua tersangka lain, akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik dalam waktu dekat.

Petrus turut mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita. Dia merupakan ART dari keluarga Nirina.

Dalam kasus ini, Petrus menuturkan bahwa Riri adalah otak dari aksi mafia tanah yang menimpa Nirina dan keluarganya.

"Iya kita menggambarkannya seperti itu, karena barang itu (sertifikat tanah) ada dalam penguasaannya," ucap Petrus.

Petrus turut menyampaikan bahwa tersangka lain dalam kasus ini berprofesi sebagai notaris. Mereka turut serta dalam proses jual beli sertifikat tanah.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Petrus juga mengungkapkan, tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami Nirina dan keluarganya menggunakan modus akta palsu.

Polisi menjelaskan tersangka Riri Khasmita menggelapkan enam sertifikat, dengan tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga sisanya milik Nirina dan saudaranya.

Baca Juga: Miris, Seorang Ayah Nodai Putri Kandung Sendiri

"Selanjutnya diketahui pada tahun 2019 bahwasanya (sertifikat) itu sudah beralih nama. Yang ada di dalam sertifikat semua atas nama Riri Khasmita yang kita jadikan tersangka dan sudah kita tahan," katanya.

Dalam aksinya itu, kata Petrus, tersangka juga diduga menggunakan akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina.

"Menggunakan akta kuasa jual dari ibunya yang kita duga palsu, karena korban atas nama sertifikat itu tidak pernah sama sekali hadir di kantor notaris atau PPAT ataupun mengetahui penjualan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun," ujarnya.

Berbekal dokumen palsu itu, tersangka berhasil menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga, sementara empat sertifikat lainnya diagunkan ke bank. (C)

Reporter: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga