Bawa Sabu dari Kendari, Seorang Wanita Diringkus Polisi di Bombana
Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 01 November 2021
0 dilihat
" Tersangka ini mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang sengaja dibawah dari Kota Kendari untuk diperjual belikan "
BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Res Narkoba Polres Bombana berhasil meringkus seorang wanita yang diduga kerap memperjual belikan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bombana, Sultra.
Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menyebutkan, identitas wanita yang ditangkap bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 10 shaset adalah NS (30).
Ia ditangkap di salah satu halam rumah warga di Desa Rau-Rau, Kecamatan Rarowatu sekitar pukul 20.40 Wita, pada Minggu (31/10/2021) malam.
Awalnya, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada orang dari Kota Kendari yang sering datang memperjual belikan narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan mencari tahu ciri-ciri orang serta nomor handpone milik target yang dimaksud.
Setelah mendapat informasi bahwa target bertolak dari Kendari menuju Bombana, tim Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mengecek nomor handphone target guna memastikan identitas berdasarkan informasi yang telah dipegang
Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum Wartawan Atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Kolaka yang Diduga Hamili Wanita
Baca Juga: Tak Hanya Togel, Polisi Juga Garuk Penjudi Dindong di Manggarai NTT
Tim Satgas Ops Sikat Anoa - 2021 bersama anggota Sat Resnarkoba menunggu wanita itu di sekitar rumah mertuanya di Desa Rau-Rau Kecamatan Rarowatu, Bombana.
"Setelah Wanita yang berinisial NS itu turun dari mobil yang ditumpanginya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan target dan ditemukan sepuluh sachet/bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu," jelas Abdul Hakim melalui pesan WhatsApp, Senin (1/11/2021).
Sejumlah barang bukti tersebut, kata Abdul Hakim, ditemukan dalam saku baju yang disimpan di dalam tas pakaian.
"Tersangka ini mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang sengaja dibawah dari Kota Kendari untuk diperjual belikan," lanjutnya.
Kini wanita tersebut diamankan di Mapolres Bombana bersama barang bukti. NS disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha