KPK Dalami Pembelian Tanah di Munjul Senilai Rp 1,8 Triliun Melalui APBD DKI Jakarta

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 05 Agustus 2021
0 dilihat
KPK Dalami Pembelian Tanah di Munjul Senilai Rp 1,8 Triliun Melalui APBD DKI Jakarta
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: Risman/Telisik

" Tim penyidik juga turut memeriksa Kepala Bidang Pembinaan Pembiayaan BPKD DKI Jakarta Asep Erwin Djuanda dan pejabat BPKD DKI Jakarta Faisal Syafruddin serta pegawai BUMD DKI Jakarta, Farouk "

JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun 2019.

Edi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI) kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul yang telah ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK sejak 2 Agustus 2021.

Selain Edi, tim penyidik juga turut memeriksa Kepala Bidang Pembinaan Pembiayaan BPKD DKI Jakarta Asep Erwin Djuanda dan pejabat BPKD DKI Jakarta Faisal Syafruddin serta pegawai BUMD DKI Jakarta, Farouk.

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebut para saksi seluruhnya hadir dan ditanyai soal dugaan pengelolaan APBD DKI yang tidak sesuai peruntukan. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.

Menurutnya, pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," kata Firli.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Natal Dihapus

Baca Juga: Pasokan Oksigen Menipis, Bupati Wakatobi Minta Bantuan ke Dinkes Sultra

Dalam kasus ini selain Rudy, kata Firli, pihaknya juga telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka di antaranya yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur Utama PT Perumda Jaya Yoory Corneles.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga