Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Natal Dihapus

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 05 Agustus 2021
0 dilihat
Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Natal Dihapus
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag

" Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 "

KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur tahun baru Islam yang awalnya 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Namun, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 Hijriah.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin Amin dilansir dari laman resmi Kemenag.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan," sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: DLHK Kendari Bakal Datangkan Mobil Skywalker

Baca Juga: Memperluas Akses Informasi, Tower BTS akan Dibangun di Desa

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021," sebutnya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Kendari Marwijid, saat dikonfirmasi mengatakan, sudah menerima informasi tersebut.

"Tadi diinformasikan kepada Kepala Kantor Kemenag bahwa perubahan itu terkait antisipasi penyebaran COVID-19," kata Marwijid. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga