KPK Dalami Peran Wakil Ketua DPR dalam Kasus Suap Tanjungbalai
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Minggu, 25 April 2021
0 dilihat
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Foto: Ist.
" Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP (Stepanus Robin Patujju), dan MS (M Syahrial) yang telah melakukan pertemuan. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap Pemerintah Kota Tanjungbalai.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Wali Kota Tanjungbm Balai, M Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
"Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP (Stepanus Robin Patujju), dan MS (M Syahrial) yang telah melakukan pertemuan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Kendati demikian, Firli menegaskan, dirinya belum bisa menjawab lebih jauh soal dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
"Tentu kami tidak bisa menjawab, karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ, ini perlu kami dalami," kata Firli.
Kasus ini bermula ketika Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial diduga meminta bantuan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju untuk menghentikan kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, M Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK, AKP Stepanus oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mereka pun bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ l memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Pertemuan itu dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
Firli menerangkan, dalam pertemuan tersebut ada permintaan agar penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca Juga: Polri Turunkan Kapal hingga Drone Bawah Air Bantu Evakuasi KRI Nanggala 402
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar," tutur Firli.
Kemudian M Syahrial setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 Miliar.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha