Jadwal Cair dan Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 04 April 2023
0 dilihat
Jadwal Cair dan Cara Hitung THR Karyawan Swasta
THR ditetapkan paling lambat dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Adapun cara hitungnya juga diatur dalam undang-undang. Foto: Repro Kitalulus.com

" THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pekerja atau karyawan swasta akan menikmati pembayaran THR pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Lantas, kapan dan berapa besaran THR? Dan apa syarat pekerja yang berhak mendapatkannya?

Dilansir dari Jabar.tribunnews.com, terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih. Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023) lalu.

Meski demikian, Ida berharap perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida.

Baca Juga: Ini Alasan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Besaran THR

Dikutip dari Tempo.co, besaran THR keagamaan yang dimaksud pada Permenaker No. 6 Tahun 2

- Buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

- Pekerja yang mempunyai hubungan kerja selama 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan upah sesuai proporsional berdasarkan perhitungan di bawah ini.

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Sebagai contoh, Rika merupakan karyawan tetap yang bekerja di PT Jaya Bersama selama 6 bulan, upah yang diterima per bulan Rp 8.000.000. Maka nominal THR yang berhak diperolehnya adalah 6/12 x Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000.

Contoh berikutnya ialah Sifa yang menjadi karyawan tetap di PT EFG dan telah aktif bekerja selama 2 tahun. Gaji yang disalurkan perusahaan kepadanya sebesar Rp 5.000.000. Maka THR yang berhak dikantongi Sifa juga Rp 5.000.000 atau 1 kali upah karena masa kerja melebihi 12 bulan.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Pada Pasal 7 dan Pasal 8 Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga menjelaskan kaidah penyaluran THR keagamaan bagi karyawan kontrak (PKWT) sebagai berikut.

- Pekerja PKWT yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka berhak mendapatkan THR.

- THR pada poin di atas berlaku untuk tahun berjalan terlaksananya PHK oleh perusahaan.

- Bagi karyawan kontrak yang masa hubungan kerja berakhir sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka tidak berhak memperoleh THR.

- Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja masih berlanjut, berhak atas THR dari perusahaan baru jika perusahaan lama belum memberi tunjangan keagamaan.

Baca Juga: Honorer di Kendari Bakal Terima THR Lebaran

Selain mempertimbangkan poin-poin pemberian tunjangan keagamaan untuk pekerja PKWT seperti di atas, cara menghitung THR karyawan kontrak maupun karyawan tetap adalah sama. Hanya saja nominal THR-nya didasarkan atas masa kerja.

Cara Menghitung THR Karyawan Lepas

Berbeda halnya dengan karyawan kontrak dan karyawan tetap, bagi buruh harian lepas juga bakal menerima THR sesuai Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 berikut.

- Pekerja harian atau buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Buruh harian lepas yang melaksanakan hubungan kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga