Soal Pencemaran Laut Laonti, Izin Amdal PT GMS Terancam Dicabut Kementerian
Kardin, telisik indonesia
Senin, 18 Oktober 2021
0 dilihat
Tumpahan ore nikel PT GMS yang jatuh ke laut Laonti karena tongkang karam. Foto: Ist.
" Belum usai penghentian sementara PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kini muncul lagi persoalan lainnya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Belum usai penghentian sementara PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kini muncul lagi persoalan lainnya.
Pasalnya, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT GMS juga terancam bakal dicabut atau setidaknya tidak diberikan perpanjangan izin Amdal oleh Dirjend Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu dilakukan jika hasil penelitiannya menyimpulkan pencemaran laut di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu disebabkan oleh tumpahan ore nikel PT GMS.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ansar, bila izin Amdal PT GMS terancam dicabut atau tidak diperpanjang, bila hasil penelitian laboratorium KLHK menyatakan pencemaran di laut Laonti itu disebabkan dari tumpahan ore nikel.
"Kami sudah turun melakukan tinjauan lapangan beberapa waktu lalu. Hasil tinjauan tersebut pihak kami sudah mengambil sampel dan menyampaikan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup melalui Dirjend Penegakkan Hukum untuk memeriksa kandungan tumpahan ore nikel PT GMS," ujarnya Ansar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).
"Hasilnya Oktober ini sudah dapat disimpulkan dan menerima hasil rekomendasinya," sambungnya.
Baca juga: Fakta Anak Tebas Leher Ayah hingga Putus: Perutnya Ikut Dibelah
Baca juga: Viral: Seorang Gadis Disekap dan Diperkosa Sampai Meninggal Dunia
Menurut Ansar, pencemaran laut di sekitar perairan Laonti itu bukan saja dikarenakan tumpahan ore nikel di Tersus PT GMS. Tetapi dari tinjauan lapangan ditemukan limbah hasil galian tambang nikel yang juga menjadi penyebabnya, karena tampungan limbah atau lumpur di Sediment Pond yang sangat minim.
Dari luasan area penggalian ore nikel, PT GMS hanya memiliki tiga Sediment Pond atau kolam endapan, sehingga luapan lumpur nikel di musim penghujan tidak mampu menampungnya.
"Kami dari DLH telah menyarankan dan meminta kepada PT GMS melalui Kepala Teknik Tambang untuk menambah atau membangun lebih Sediment Pond di area pertambangan. Jika tidak dilakukan penambahan Sediment Pond, maka dipastikan pencemaran laut akibat lumpur ore nikel akan langsung ke laut. Apalagi tingkat kemiringan dari area penggalian tambang menuju laut sangat tinggi," jelasnya.
Ansar mengaku, selain menyarakan untuk membangun Sediment Pond yang bertujuan menangkap tanah yang tererosi, juga meminta kepada pihak perusahaan untuk selalu mengosongkan atau memindahkan isi kolam endapan itu yang telah penuh, sehingga lumpur atau limbah galian dapat tertampung kembali.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan saran kepada pihak perusahaan untuk melakukan pengapalan nikel dengan kehati-hatian, termasuk memeriksa kondisi fisik tongkang yang akan digunakan mengapalkan nikel.
"Hal itu agar tidak terjadi kecelakaan tertumpahnya ore nikel yang menyebabkan laut tercemar, termasuk dapat menyebabkan korban jiwa," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT GMS, Hipmi juga mengakui jika ada kerusakan lingkungan di perairan Laonti akibat aktivitas pertambangan.
"Iya, laut juga kan tercemar, karena hujan juga yang sangat tinggi kan. Jadi saat ini perusahaan sedang pembenahan-pembenahan," ujarnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha