Polda Sultra Sita 15 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Akan Dijual di Perusahaan Tambang

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Senin, 21 Februari 2022
0 dilihat
Polda Sultra Sita 15 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Akan Dijual di Perusahaan Tambang
Anggota kepolisian dari Polda Sultra saat menunjukan barang bukti berupa mobil tangki pemuat BBM bersubsidi ilegal. Foto: Humas Polda Sultra

" Polda Sultra berhasil mengamankan 4 unit kendaraan yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal "

KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sultra berhasil mengamankan 4 unit kendaraan yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.

Empat mobil yang ditahan itu, diantaranya dua mobil tangki, dan sisanya mobil boks yang sudah dimodifikasi untuk bisa memuat BBM melebihi standar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, melalui Kanit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Rahmat Zam-Zam mengatakan, selain menyita kendaraan pemuat BBM illegal, polisi juga mengamankan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang itu, dua di antaranya sopir mobil insial YN dan HS, Dua lagi adalah pemilik dan penjual BBM ilegal subsidi berinisial TS dan AN.

Baca Juga: Temukan 53 Ton Minyak Goreng, Polda Sumut Dalami Mekanisme Pendistribusian Tiga Perusahaan

“Dari hasil pengamanan ini, total BBM subsidi jenis solar yang disita sebanyak 15 ton,“ kata AKP Rahmat Zam-Zam, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Polisi Gerebek Tiga Warung Kopi di Sumut, Ini Hasilnya

Ia mengatakan, lokasi penangkapan tersebut dilakukan di sekitar pelabuhan Batu Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Jumat (18/2/2022) lalu.

"Modusnya yaitu dengan mengantri di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya, sudah dimodifikasi hingga bisa memuat BBM lebih banyak. Setelah terkumpul dengan jumlah banyak, para tersangka menjual ke perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut)," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra, dan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (C)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga