1,6 Juta Guru Honorer Segera Terima Bantuan Subsidi Upah
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 16 November 2020
0 dilihat
Ilustrasi para guru honorer yang perjuangkan haknya. Foto: sindonews.com
" Tapi untuk tenaga kependidikan, dosen tidak tetap, guru honorer, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, hingga operator baik di sekolah dan kampus negeri maupun swasta. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada dua juta pendidik baik guru dan dosen, juga tenaga kependidikan honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menuturkan, adapun total BSU yang akan digelontorkan yaitu sebesar Rp 3,6 triliun.
Jumlah yang akan diterima para pendidik dan tenaga kependidikan honorer atau non-PNS tersebut yakni sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali sekaligus dalam November ini, sebab dana BSU tersebut sudah ada di Kemendikbud.
Mirip pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP), pencairan akan langsung dicairkan kepada rekening masing-masing penerima melalui bank terdekat dari satuan pendidikannya.
Untuk diketahui, dana BSU dari sumber lain (non-Kemendikbud) biasanya diberikan setiap bulan dan sudah dicairkan sejak dua bulan lalu.
"Tapi untuk tenaga kependidikan, dosen tidak tetap, guru honorer, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, hingga operator baik di sekolah dan kampus negeri maupun swasta," ungkap Nadiem seperti dilansir Medcom.id, Senin (16/11/2020).
Dari total sasaran dua juta orang pendidik dan tenaga kependidikan, 1,6 juta di antaranya guru honorer, sisanya dosen dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Pemerintah Tiadakan BBM Jenis Premium Mulai 1 Januari 2021
Menurut Nadiem, para pendidik dan tenaga kependidikan layak mendapatkan BSU, sebab mereka adalah ujung tombak pendidikan yang turut terdampak pandemi COVID-19.
"Mereka patut dan harus dibantu pemerintah kita," tegasnya.
Berikutnya, kata Nadiem, pihaknya juga menyederhanakan persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang akan menerima BSU tersebut.
Dimana, kata Nadiem, penyederhanaan ini dilakukan setelah belajar dari program pembagian kuota internet sebelumnya.
"Kami banyak belajar dari pembagian kuota, bahwa persyaratan harus disederhanakan, agar pelaksanaan program bantuan apapun dapat cepat dan sederhana, efisien. Maka persyaratan untuk menerima BSU disederhanakan," tutur Nadiem.
Adapun persyaratan
Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah oleh pendidik dan tenaga pendidik non-PNS ada pernyataan yang harus dipenuhi, diantaranya warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Tenaga Kerja, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu prakerja dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Sebab kita tidak mau BSU ini tumpang tindih dengan bansos dari Kemnaker dan lainnya," ujar Nadiem. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha