KPU Buton Mulai Sosialisasikan Syarat Calon Bupati Jalur Indenpenden

Febriyani, telisik indonesia
Rabu, 08 Mei 2024
0 dilihat
KPU Buton Mulai Sosialisasikan Syarat Calon Bupati Jalur Indenpenden
KPU menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024. Foto: Febriyani/ Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024 di gedung serba guna Wakaaka, Pasarwajo "

BUTON, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024 di gedung serba guna Wakaaka, Pasarwajo, Rabu (8/5/2024).

Ketua KPU Buton, Rahmatia mengatakan, persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen wajib mendapat dukungan paling sedikit dari 7.910 orang atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Dukungan tersebut, kata dia, harus tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Kabupaten Buton.

"Kami berharap peserta sosialisasi, baik camat, kepala desa mupun lurah membantu KPU, untuk memberikan penyebaran informasi kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Buton tentang kegiatan ini," jelas Rahmatia dalam sambutanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tangan Dua Pengedar Sabu di Buton Tengah

"Oleh sebab itu, kami mengundang semua pimpinan wilayah. Baik itu camat, kepala desa maupun lurah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain camat, lurah dan kepala desa, KPU juga mengundang dinas capil setempat. Karena syarat dukungan itu adalah KTP Elektronik.

Kegiatan ini sudah masuk dalam tahapan Pilkada, syarat dokumen perseorangan dimulai sejak 8 sampai 12 Mei 2024.

Lebih jauh, Rahmatia menjelaskan, ketika nanti bakal calon jalur independen ini telah mengumpulkan dokumen persyaratan, maka KPU turun ke masyarakat melakukan verifikasi.

"Jika dia berbeda dokumen atau elemen kedudukannya antara di KTP dengan di lapangan, maka akan ada surat pernyataan identitas penduduk. Ini yang harus dilakukan pembetulan. Yang menandatangani adalah masyarakat sendiri. Jadi ada beberapa kita temukan masalah misalnya kaya kamarin di DPD. Setelah kami lakukan verifikasi dia tidak mengenal," ujarnya.

"Jadi KPU turun membawa verifikasi, kenal orang ini. Misalnya, kerena ibu terpilih sebagai orang yang memberikan dukungan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Perbuatan Tercela, Mantan Bupati Buton La Bakry Dilapor ke DPP Partai Golkar

Lebih lanjut, ia berharap, para bakal calon bupati jalur perseorangan ketika mengumpulkan syarat dukungan sekiranya jangan pas-pas jumlah itu. Sebab, jangan sampai ketika KPU melakukan verifikasi dokumen ada KTP yang tak memenuhi syarat, maka dokumen persyaratan calon menjadi berkurang.

“Jangan sampai mengumpulkan KTP orangnya sudah meninggal. Itu tidak memenuhi syarat juga,” Jelasnya.

Selain KTP, bakal calon perseorangan juga bisa mengumpulkan surat keterangan dukungan yang dikeluarkan oleh Dinas Capil.

“Syaratnya itu apakah hanya KTP. Boleh surat keterangan tapi yang di keluarkan oleh capil,” ujarnya. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga