Kasus Dugaan Penipuan oleh Mantan Ketua DPRD Bombana Naik Tahap Penyidikan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 20 Maret 2025
0 dilihat
Kasus Dugaan Penipuan oleh Mantan Ketua DPRD Bombana Naik Tahap Penyidikan
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan oleh mantan Ketua DPRD Bombana, Arsyad naik tahap penyidikan. Foto: Ist.

" Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan nama mantan Ketua DPRD Bombana, Arsyad masuki babak baru "

BOMBANA, TELISIK.ID - Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan nama mantan Ketua DPRD Bombana, Arsyad masuki babak baru.

Terkini, kasus tersebut telah masuk dalam tahan penyidikan berdasarkan bukti surat pemberitahuan yang diterima telisik.id, nomor: B/254/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Surat tersebut ditunjukkan kepada, Hardiman selaku pelapor yang berbunyi sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Laporan saudara terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Kendari Prov. Sultra, pada bulan Maret 2023, telah dilaksanakan gelar perkara peningkatan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Serta rencana tindak lanjut penanganan perkara tersebut, Penyidik/Penyidik Pembantu Unit 2 Subdit 2 Direskrimum Polda Sultra akan melaksanakan proses Penyidikan terhadap perkara dimaksud.

Selain itu, Polda Sultra juga telah meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

Baca Juga: Warga Kendari Jadi Korban Penipuan Box Pengaman Meteran Listrik

Dimana surat tersebut berdasarkan Rujukan:

a. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

b. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Laporan Polisi Nomor : LP/B/174/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA , tanggal 5 Juni 2024;

d. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/400/III/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 3 Maret 2025;

Sehubungan dengan rujukan di stas, diberitahukan kepada Ka bahwa pada Senin, 3 Maret 2025 telah dimulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang terjadi di Kota Kendari Prov. Sultra, pada bulan Maret 2023 oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.

Adapun identitas Terlapor sebagai berikut:

a. Nama: ARSYAD, S.PD., S.H., M.H. Berteman;

b. Jenis kelamin : Laki-laki;

c. Tempat/tanggal lahir: Kampung baru, 10 Oktober 1979

d. Alamat: Desa Walemputang, Kec. Poleang Selatan, Kab. Bombana.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu terkait SPDP dari Polda Sultra terkait kasus ini.

"Saya cek dulu ya," singkat Dody dalam pesan WhatsApp, Kamis (20/3/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H. Selaku Penyidik menjelaskan, untuk perkara tersebut masih berjalan dan dalam proses penyidikan di Reakrimun Polda Sultra.

Baca Juga: Penipuan Pura-pura Akrab, Wanita di Kendari Kehilangan Cincin Emas dan HP

"Serta tahap pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Dirkrimum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Sementara dalam sidik 1 sakai hari ini dan besok jadwal pemeriksaan saksi lainnya," ungkapnya.

Terkait terlapor, Arsyad pihaknya telah melakukan pemeriksaan saat status kasus masih lidik.

"Sudah dalam lidiknya, tinggal pemeriksaan dalam sidiknya lagi," tambahnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu memaksimalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait untuk mengetahui peran dari Ketua DPRD dalam laporan ini. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga