Koreksi Data Pilpres di 74.181 TPS, KPU Laksanakan PSU, PSL, PSS di 38 Provinsi

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 23 Februari 2024
0 dilihat
Koreksi Data Pilpres di 74.181 TPS, KPU Laksanakan PSU, PSL, PSS di 38 Provinsi
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan perkembangan terkini rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Mustaqim/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan perkembangan terkini pasca pemungutan suara Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan perkembangan terkini pasca pemungutan suara Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

KPU memastikan terus melakukan perbaikan data di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 sejak 15 Februari 2024 hingga saat ini.

Meski dua partai politik, PDIP dan PKS, sudah bersurat secara resmi yang meminta KPU menghentikan Sirekap, namun lembaga penyelenggara pemilu ini masih enggan memenuhi permintaan tersebut.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyebut pihaknya masih melakukan perbaikan data anomali di Sirekap untuk Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dan dua jenis Pemilu Legislatif (Pileg) yakni DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Data anomali di Sirekap yang sudah dilakukan perbaikan untuk Pilpres 2024 tercatat 74.181 TPS. Kemudian untuk Pemilu DPR RI adalah 14.651 TPS dan untuk Pemilu DPD RI sebanyak 10.512 TPS.

Baca Juga: Mahfud Serahkan Hak Angket ke Parpol Pengusung, TKN Prabowo-Gibran: Berlebihan

“Sedangkan data anomali dalam Sirekap untuk Pemilu DPRD provinsi dan Pemilu DPRD kabupaten/kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Hasyim enggan menjelaskan sikap KPU terkait permintaan PDIP dan PKS agar Sirekap dihentikan. Dia meyakinkan bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu publikasi hasil perolehan suara kontestan Pemilu 2024 yang diperoleh secara langsung dari tempat pemungutan suara (TPS).    

Karena itu, Hasyim memastikan unggahan foto formulir C-Hasil plano dari setiap TPS terus berjalan. Tetapi kesesuaian hasil unggahan dengan foto C-Hasil plano, menurut Hasyim, tetap dilakukan koreksi.

“Sirekap digunakan untuk transparansi perolehan suara. Jadi kontestan pemilu yang tidak punya saksi di TPS bisa melihat langsung perolehan suara mereka di TPS,” kata Hasyim.

Menyinggung anggaran pengadaan Sirekap, Hasyim mengatakan bersumber dari APBN. “Nanti KPU akan mempertanggungjawabkan penggunaannya, tidak hanya anggaran 2023 tapi juga 2024,” imbuhnya.

Selain hasil perolehan suara dari TPS, KPU juga memastikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga akan diunggah di Sirekap.

“Ya, hasil rekapitulasi di PPK juga akan diunggah di Sirekap,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz, di Media Center KPU RI, Jumat (23/2/2024).

Mellaz menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seluruh TPS. Dia menilai KPPS telah berhasil menjalankan amanah dan menjaga hasil otentik C-Hasil plano dari TPS.

Mellaz membenarkan bahwa KPU telah melakukan koreksi data anomali yang tampil di Sirekap sejak 15 Februari 2024. Koreksi ini, kata dia, masih terus dilakukan untuk mensinkronkan data dengan yang ada di formulir C-Hasil plano.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan kesalahan sehingga KPU segera mengoreksi data-data yang anomali di Sirekap,” kata Mellaz.

Hingga kini pleno penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 secara berjenjang masih berlangsung di tingkat kecamatan oleh PPK maupun Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Merujuk jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, pleno untuk tingkat PPK adalah 15 Februari – 2 Maret 2024. Sementara PPLN adalah 15 – 22 Februari 2024.  

“Rata-rata rekapitulasi oleh PPLN sudah selesai di 128 perwakilan negara RI di luar negeri, kecuali di Kuala Lumpur (Malaysia) yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk ditunda,” jelas Hasyim.

Sampai pukul 02:00 WIB pada Jumat, 23 Februari 2024, sebagian PPK dan PPLN telah merampungkan pleno rekapitulasi perolehan suara. Sebagian masih proses dan sebagian lagi belum melakukan pleno rekapitulasi.  

Untuk Pilpres 2024, PPK yang telah melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berada di 2.905 kecamatan (39,92%); masih dalam proses pleno 2.660 kecamatan (36,55%); dan belum melakukan pleno 1.712 kecamatan (23,53%).

“Untuk Pilpres 2024, PPLN yang telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berada di 120 PPLN (93,76%); masih dalam proses melakukan pleno 4 PPLN (3,12%); dan belum melakukan pleno 4 PPLN (3,12%),” beber Hasyim.

Pada Pemilu Legislatif (DPR RI), PPK yang telah melakukan pleno berada di 2.781 kecamatan (38,22%); masih dalam proses melakukan pleno 2.795 kecamatan (38,40%); dan belum melakukan pleno 1.701 kecamatan (23,38%).

Di PPLN untuk Pemilu Legislatif, yang sudah melakukan pleno adalah 117 PPLN (91,41%); masih dalam proses melakukan pleno 3 PPLN (2,34%); dan belum melakukan pleno 8 PPLN (6,25%).

Untuk Pemilu Anggota DPD, PPK yang telah selesai melakukan pleno ada 2.790 kecamatan (38,34%); masih dalam proses melakukan pleno 2.728 kecamatan (37,49%); dan belum melakukan pleno 1.759 kecamatan (24,17%).

Pada Pemilu Anggota DPRD provinsi, PPK yang telah melakukan pleno yakni 2.725 kecamatan (37,45%); masih melakukan pleno 2.744 kecamatan (37,71%); dan belum melakukan pleno 1.808 kecamatan (24,84%).

Kemudian Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota, PPK yang telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara adalah 2.703 kecamatan (37,37%); masih dalam proses melakukan pleno 2.518 kecamatan (34,81%); dan belum melakukan pleno 2.012 kecamatan (27,82%).

Berbarengan dengan jadwal pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan, KPU juga melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 982 TPS yang tersebar di 38 provinsi.

Baca Juga: KPU Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Kemenangan Pemilu 2024, ICW Singgung Indikasi Kecurangan

Tiga jenis pemungutan suara ini akan dilaksanakan Sabtu (24/2/2024) besok. Sementara beberapa daerah dilaksanakan setelah 24 Februari 2024.

Anggota KPU RI yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, Idham Holik, menjelaskan daerah yang melaksanakan pemilihan setelah 24 Februari 2024 masuk kategori lex specialis atau dikhususkan.

“Lex specialis ini misalnya dilakukan untuk Paniai di Provinsi Papua Tengah yang kondisi geografisnya tidak memungkinkan. Untuk distribusi logistik ke daerah itu perlu menggunakan pesawat dan harus transit,” ungkap Idham.

Daerah lain yang juga kondisi geografisnya sulit mendistribusikan logistik secara cepat, kata Idham, adalah Simeuleu di Provinsi DI Aceh. Untuk bisa sampai ke Simeuleu dari Banda Aceh, menurut Idham, butuh waktu 12 jam sehingga tidak bisa mengikuti jadwal 24 Februari 2024.

Daerah yang akan melaksanakan PSU berada di 686 TPS, PSL 71 TPS, dan PSS 225 TPS. Keseluruhan TPS ini tersebar di 38 provinsi, 216 kabupaten/kota, 396 kecamatan, dan 497 desa/kelurahan yang dilaksanakan mulai 15 – 24 Februari 2024. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga