KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), La Ode Kabias menggugat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terkait putusan nonjob yang diterimanya. Kasus ini kemudian masuk ke meja persidangan dan telah melakukan persidangan sejak Agustus 2023 lalu.

Namun ada beberapa perselisihan terkait kasus ini banyak yang menganggap kasus ini masuk dalam ranah hukum perdata, sementara sebagian lagi menganggap kasus ini masuk dalam ranah hukum administrasi.

Berikut Telisik.id memberikan rangkuman perjalanan kasus ini:

Pada 11 Januari 2021, La Ode Kabias dan 11 orang ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) dinonjobkan oleh Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir. Merasa tidak terima La Ode Kabias yang semula jabatannya merupakan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari melaporkan Sulkarnain pada Polda Sulawesi Tenggara pada 13 Juni 2022 dengan dugaan tindakan pidana pemalsuan surat dan atau kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Baca Juga: Pajak dan Retribusi Daerah Diduga Bocor, DPRD Minta Pemkot Kendari Pantau Pajak