Perjalanan Kasus ASN Nonjob, Hingga Perselisihan antara Kasus Perdata atau Administrasi

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Senin, 18 September 2023
0 dilihat
Perjalanan Kasus ASN Nonjob, Hingga Perselisihan antara Kasus Perdata atau Administrasi
La Ode Kabias, ASN yang dinonjobkan oleh Sulkarnain Kadir. Foto: Dok.Telisik

" Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), La Ode Kabias menggugat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terkait putusan nonjob yang diterimanya. Kasus ini kemudian masuk ke meja persidangan dan telah melakukan persidangan sejak Agustus 2023 lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), La Ode Kabias menggugat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terkait putusan nonjob yang diterimanya. Kasus ini kemudian masuk ke meja persidangan dan telah melakukan persidangan sejak Agustus 2023 lalu.

Namun ada beberapa perselisihan terkait kasus ini banyak yang menganggap kasus ini masuk dalam ranah hukum perdata, sementara sebagian lagi menganggap kasus ini masuk dalam ranah hukum administrasi.

Berikut Telisik.id memberikan rangkuman perjalanan kasus ini:

Pada 11 Januari 2021, La Ode Kabias dan 11 orang ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) dinonjobkan oleh Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir. Merasa tidak terima La Ode Kabias yang semula jabatannya merupakan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari melaporkan Sulkarnain pada Polda Sulawesi Tenggara pada 13 Juni 2022 dengan dugaan tindakan pidana pemalsuan surat dan atau kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Baca Juga: Pajak dan Retribusi Daerah Diduga Bocor, DPRD Minta Pemkot Kendari Pantau Pajak

Polda Sulawesi Tenggara kemudian menghentikan gugatannya tersebut dengan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan tertanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor: B/717/X/2022/ Dirkrimum, atas laporan La Ode Kabias SH tertanggal 13 Juni 2022, terkait dugaan surat palsu dengan terlapor Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari.

Tidak menyerah, La Ode Kabias bersama kuasa hukumnya kemudian kembali melayangkan gugatan pada Sulkarnain secara perdata kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI. Sidang pertamapun dilakukan pada 10 April 2023 lalu, namun siding tersebut ditunda dan kembali dilanjutkan pada 17 April 2023.

Menurut Kabias, gugatan tersebut dapat dilakukan secara perdata karena telah masuk dalam wilayah privatenya. Menurutnya, selama 2 tahun dirinya dirugikan secara materi dan immateri yang setelah dihitung secara teknis dalam gugatan dengan total Rp 20 miliar.

Ia juga menambahkan, setelah dinonjob, dirinya yang saat ini staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, tidak dikembalikan ke jabatan semula. Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula atau setara.

Hal tersebut juga diakui oleh kuasa hukum Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad. Mereka menggugat Sulkarnain Kadir menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata karena menurut Hiwayad, Kabias yang telah dirugikan secara private oleh Sulkarnain, baik secara materi maupun immateri dengan total kerugian hingga Rp 20 miliar.

Namun banyak pihak yang menganggap, kasus yang menyeret mantan orang nomor 1 di Kota Kendari tersebut tidak bisa digugat menggunakan pasal tersebut. Salah satunya adalah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, pada Selasa (12/9/2023), Ahmad Rustam.

Baca Juga: Polisi Hajar Demonstran saat Tuntut Dugaan Malpraktik di RS Hermina Kendari

Ahmad Rustam menyatakan, pasal yang digunakan oleh penggugat, La Ode Kabias yakni pasal 1365 KUHPerdata, tidak relevan karena menurutnya tindakan pejabat yang mengambil suatu keputusan tidak bisa digugat secara perdata, namun secara hukum administrasi.

Menurutnya, apabila terjadi kasus yang menyangkut tindakan pejabat yang merugikan suatu pihak, dapat digugat menggunakan pasal 1 angka 7 atau pasal 1 angka 8.

Sementara itu untuk bahan ujinya, dapat menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Persidangan kasus nonjob ASN ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/9/2023) besok dan akan memasuki tahapan kesimpulan. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga