KPU Izinkan Paslon Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 16 September 2020
0 dilihat
KPU Izinkan Paslon Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020
Ilustrasi konser musik sebelum masa pandemi COVID-19. Foto: Repro google.com

" Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Walaupun saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberi izin bagi para kandidat calon kepala daerah yang untuk menggelar konser musik saat melakukan kampanye.

Hal itu sudah diatur dalam keputusan pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di tengah bencana nonalam COVID-19 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan, aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (16/9/2020).

Pada pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan itu mulai rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik dan/atau melalui Media Daring.

Baca juga: Kampanye Hitam Pilkada 2020 Makin Marak Terjadi

KPU memiliki banyak rencana untuk membuat aturan Pilkada yang lebih progresif terkait pandemi. Namun, niatan itu tak bisa dilakukan karena harus berpedoman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

PKPU sendiri tak bisa bertentangan dan harus sesuai dengan yang diatur dalam UU Pilkada.

"Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," kata Dewa.

KPU sendiri juga telah mengatur terkait subtansi kampanye rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Salah satunya dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam kampanye rapat umum paling banyak 100 orang.

Selain itu, peserta kampanye wajib untuk memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum.

Dengan adanya izin konser musik untuk kampanye peserta Pilkada 2020 itu lantas dikritik oleh sejumlah pihak.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta KPU Tindak Tegas Paslon yang Tidak Terapkan Protokol COVID-19

Seperti Deputi I Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja mempertanyakan alasan KPU membolehkan kegiatan berupa konser musik di tengah pandemi COVID-19.

Wisnu mengaku cemas, konser musik menimbulkan kerumunan massa sehingga rentan terjadi penularan COVID-19.

"Masih membolehkan konser musik dan perlombaan di pasal 63 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020). Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan, perlu diantisipasi," kata Wisnu.

Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa menyatakan, kandidat calon kepala daerah berpotensi melanggar protokol kesehatan bila KPU tetap memperbolehkan acara konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada.

Saan meminta agar KPU memberikan imbauan bagi kandidat untuk tak menggelar konser saat kampanye terbuka berlangsung meski diperbolehkan oleh peraturan.

Ia menilai konser berpotensi mengundang banyak massa pendukung meski KPU sudah membatasi jumlah peserta kampanye terbuka hanya 100 orang.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga