KPU Kota Kendari Ingatkan Anggota KPPS Bisa Kena Pidana jika Lakukan Ini
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 25 Januari 2024
0 dilihat
Komisioner KPU sekaligus Ketua Divisi Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, La Ode Hermanto, menyampaikan besarnya tanggung jawab anggota KPPS dalam penanganan pemilu. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Komisioner KPU Kendari sekaligus Ketua Divisi Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, La Ode Hermanto, menyampaikan besarnya tanggung jawab sebagai anggota KPPS terutama dalam penanganan pemilu "
KENDARI, TELISIK.ID - 20 hari jelang Pemilu 2024, KPU Kota Kendari melantik 630 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Baruga.
Saat membuka sambutan, Komisioner KPU sekaligus Ketua Divisi Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, La Ode Hermanto, menyampaikan besarnya tanggung jawab sebagai anggota KPPS terutama dalam penanganan pemilu.
"Kerja-kerja KPU beserta jajarannya kerja terukur. Mulai saat ini bapak/ibu yang miliki media sosial, jika ada keluarga, kenalan tetangga ataupun temannya, dan sudah ditetapkan caleg, jangan lagi dibantu diupload di media sosial," bebernya di halaman kantor Kecamatan Baruga, Kamis (25/1/2024).
Karena sebagai penyelenggara, anggota KPPS tentunya diawasi. Ada aturan sesuai UU Pemilu dan akan berpotensi pidana jika melakukan hal-hal di luar ketentuan. Terkait pemilu, jika melakukan sesuatu di luar dari peraturan dan perundang-undangan, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi moral hingga sanksi pidana.
"Tolong, baik-baik mendedikasikan diri dalam bertugas. Jangan lagi mendiskusikan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan tugas kita," tambahnya.
Ia juga meminta pada anggota KPPS untuk memperhatikan beberapa hal terutama dalam hal pendistribusian (surat C-6) betul-betul disampaikan pada masyarakat yang bersangkutan dan tak boleh dititipkan.
Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara, KPU Muna Barat Jadikan Patokan Saat Pemilu
Sementara itu, anggota PPS Kelurahan Baruga, Rif'ah menuturkan jika Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pada pemilu kali ini, anggota KPPS telah dibantu dalam melaksanakan tugas melalui aplikasi sirekap yang telah disiapkan KPU pusat.
Surat sura per TPS nantinya akan diinput di dalam aplikasi tersebut. Hal ini juga untuk memudahkan petugas dalam memanfaatkan teknologi dan mendapatkan hasil yang akurat.
"Alhamdulillah, hari ini telah resmi dilantik anggota KPPS se-Kecamatan Baruga dan tiga kelurahan terpilih mengikuti melalui zoom nasional," tambahnya.
Pada 26 hingga 28 Januari 2024 akan dilakukan Bimtek khusus KPPS se-Kota Kendari dan menyediakan operasional dan lain-lain telah disiapkan oleh KPU Kota Kendari.
Ia juga meminta partisipasi aktif dari semua anggota KPPS dalam melaksanakan pemilu terutama integritas dan tanggung jawab yang telah diemban usia disumpah dan dilantik hari ini.
Berkaca dari Pemilu 2019 lalu, KPU Kota Kendari telah melakukan tahap rekrutmen dengan mewajibkan peserta mengikuti seleksi kesehatan serta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bagi anggota KPPS yang akan bertugas di lapangan.
Dilansir dari laman kpu.go.id, KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Baca Juga: Simulasi Pemilu di Nambo, KPU Sebut Bagian Potensi Kerawanan dan Prediksi Blank Spot
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS