KPU Muna Barat Mulai Verfak Anggota Partai Politik
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 19 Oktober 2022
0 dilihat
Tim KPU Muna Barat saat turun lapangan dari rumah ke rumah untuk Verfak keanggotaan partai politik. Foto: Ist
" Tahapan nasional pemilu sudah memasuki verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan pada 9 partai politik yang tak memiliki kursi di DPR RI "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tahapan nasional pemilu sudah memasuki verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan pada 9 partai politik yang tak memiliki kursi di DPR RI.
Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa menyatakan, setelah KPU RI umumkan beberapa partai politik yang tak masuk atau tidak mendapat kursi di DPR RI, maka ada 9 partai politik yang akan dilakukan tahapan Verfak terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Kemarin telah dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dari 9 parpol itu, saat ini lanjut verifikasi faktual keanggotaan," tuturnya, Rabu (19/10/2022).
Ia menyebut dalam Vekfak keanggotaan, pihaknya mengejar pengakuan kebenaran dari nama yang disetor partai politik di Sipol, bahwa nama itu memang tercantum sebagai anggota partai politik.
Baca Juga: Tak Lolos Verifikasi, Prima Sulawesi Tenggara: Ada Kekeliruan KPU
Sehingga dalam proses Verfak keanggotaan akan disandingkan datanya, yakni antara Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki anggota partai politik tersebut dan dipegang oleh KPU yang diambil dari Sipol.
KPU membentuk 5 tim, untuk turun ke lapangan dari rumah ke rumah dengan mengecek anggota parpol dan menanyakan statusnya sebagai bagian dari keanggotaan partai politik.
Jika tidak ditemui melalui rumah ke rumah, pihaknya mengambil langkah menyampaikan kepada tiap partai politik untuk mengumpulkan anggotanya di kantor partai masing-masing.
"Nanti difaktualkan keanggotaannya, ditanya masing-masing. Kalau misalnya dia anggota partai politik dikasih memenuhi syarat, kalau bukan anggota dikasih surat pernyataan bukan anggota partai politik," jelasnya.
Selanjutnya, ia katakan untuk di Muna Barat, syarat anggota partai politik minimal 85 orang, ini berdasarkan jumlah penduduk yang ada di Muna Barat, yakni jumlah penduduk Muna Barat saat ini 84.700 sekian.
Sementara itu, Kordinatoor Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Muna Barat, La Ode Irwan mengatakan, sesuai ketentuan Surat KPU Nomor 384 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, paling lambat Verfak kepengurusan dan keanggotaan partai politik harus selesai pada 4 November 2022.
"Alhamdulillah, untuk hari ini saja, sudah mencapai kurang lebih 100 orang anggota partai politik yang telah diverifikasi faktual," ujarnya via WhatsApp.
Ia menyebut, progres dari tim KPU Muna Barat yang telah Verfak keanggotaan sebanyak 100 anggota berasal dari 9 partai politik, dengan menggunakan metode verifikasi berdasarkan kecamatan, maka tim tersebut menyebar untuk memverifikasi anggota partai politik yang ada di masing-masing kecamatan.
Baca Juga: Ganjar Siap Nyapres di 2024, Aljabar Strategic: Bisa Maju Lewat PDIP Atau KIB
Kemudian, Kordiv HPP Bawaslu Muna Barat, L.M Yasri mengatakan, dalam tahapan Verfak keanggotaan partai politik, pihaknya melakukan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim KPU Muna Barat.
"Bawaslu dan KPU Muna Barat turun bersama ke lapangan," ungkapnya.
Dikatakannya, fokus pengawasan yang dilakukan pihak Bawaslu Muna Barat, yakni membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik, dengan cara mengunjungi rumah anggota partai politik dan mengecek bersangkutan terdaftar dalam partai politik atau tidak.
"Dicek KTP elektroniknya dan KTA-nya sesuai dengan data yang pada Sipol atau tidak, kami bekerja sesuai yang ditentukan oleh Bawaslu RI," tutupnya. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin