Dugaan Money Politics Kepala SD 10 Kabawo Dihentikan
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 15 Desember 2020
0 dilihat
Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Dua kali kami layangkan surat panggilan, saksi tidak hadir. Untuk yang disebut-sebut sebagai penerima uang lagi sakit. Kami hanya mengambil keterangan anaknya, yang tidak mendengar apa yang dibicarakan ibunya dengan terlapor. "
MUNA, TELISIK.ID - Dugaan money politics (politik uang) yang menyeret Kepala SDN 10 Kabawo, Kamaruddin, prosesnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna.
Penghentian dugaan pelanggaran pidana Pilkada itu setelah sentra Gakkumdu mengadakan rapat pembahasan sebanyak dua kali dan dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditingkat ke tahap penyidikan.
"Laporannya sudah dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dan bukti-bukti," kata Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Selasa (15/12/2020).
Dalam laporan tersebut, sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Namun dalam pemeriksaan itu, ada saksi yang tidak memenuhi panggilan. Adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), La Ode Rimba Sua dan yang disebut sebagai penerima uang.
"Dua kali kami layangkan surat panggilan, saksi tidak hadir. Untuk yang disebut-sebut sebagai penerima uang lagi sakit. Kami hanya mengambil keterangan anaknya, yang tidak mendengar apa yang dibicarakan ibunya dengan terlapor," ungkapnya.
Baca juga: Kemenangan SBM Bagian dari Kemenangan Rakyat Kolaka Timur
Begitu juga dengan pelapor, tidak bisa memastikan bahwa terlapor memberikan uang untuk mempengaruhi agar memilih salah satu Paslon. Sementara terlapor memberikan keterangan, uang yang diberikan itu untuk membayar madu.
"Kita sudah memeriksa saksi dan melihat video, semuanya tidak bisa dibuktikan untuk menaikan statusnya ke tahap penyidikan," terangnya.
Seandainya lapotan tersebut memenuhi unsur dan memiliki dua alat bukti yang kuat, tambah Aksar, terlapor dapat dijerat pasal 187 A ayat 1 dan 2.
Sebelumnya, pada malam hari H pemungutan suara, pada 8 Desember, Kamaruddin diamankan oleh tim satgas Paslon LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) Desa Lamaeo, Kecamatan Kabawo, karena diduga membagi-bagikan uang pada warga. Kamaruddin, lalu diamankan semalam di Muna Barat (Mubar), yang kemudian digiring ke kantor Bawaslu. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali