MUNA, TELISIK.ID – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Zuhu Ria, diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan terlibat dalam tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna telah memproses temuan pelanggaran ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi bahwa oknum PPS tersebut melanggar kode etik. Bawaslu kemudian merekomendasikan tindak lanjut kepada KPU.

“Rekomendasi sudah kami serahkan ke KPU. Tinggal KPU yang menindaklanjutinya,” kata Mustar, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Selasa (12/11/2024).

Di sisi lain, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Wa Ode Lilis Widya Ningsih, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses rekomendasi Bawaslu dengan merujuk pada PKPU Nomor 8 dan Putusan Nomor 337 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, perilaku, sumpah atau janji, serta pakta integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS.

KPU menggelar sidang kode etik sebagai bagian dari proses tersebut. Namun, pada sidang pertama yang berlangsung Senin (11/11/2024), terduga pelanggar tidak hadir dengan alasan sakit tanpa disertai surat keterangan dokter.