Alasan Sakit, PPS Banggai Mangkir di Sidang Kode Etik KPU Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 12 November 2024
0 dilihat
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Wa Ode Lilis Widya Ningsih memproses dugaan pelanggaran oknum PPS. Foto: Ist.
" Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi bahwa oknum PPS tersebut melanggar kode etik "
MUNA, TELISIK.ID – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Zuhu Ria, diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan terlibat dalam tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna telah memproses temuan pelanggaran ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi bahwa oknum PPS tersebut melanggar kode etik. Bawaslu kemudian merekomendasikan tindak lanjut kepada KPU.
“Rekomendasi sudah kami serahkan ke KPU. Tinggal KPU yang menindaklanjutinya,” kata Mustar, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Selasa (12/11/2024).
Di sisi lain, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Wa Ode Lilis Widya Ningsih, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses rekomendasi Bawaslu dengan merujuk pada PKPU Nomor 8 dan Putusan Nomor 337 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, perilaku, sumpah atau janji, serta pakta integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS.
KPU menggelar sidang kode etik sebagai bagian dari proses tersebut. Namun, pada sidang pertama yang berlangsung Senin (11/11/2024), terduga pelanggar tidak hadir dengan alasan sakit tanpa disertai surat keterangan dokter.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Buton Tengah
“Hari ini (Selasa), kami panggil kembali untuk sidang kode etik,” ungkap Lilis.
Jika dalam sidang kode etik terbukti ada pelanggaran, oknum tersebut akan dikenai sanksi sesuai rekomendasi, yang bisa berupa rehabilitasi hingga pemberhentian tetap.
Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Pelanggaran Oknum Kabid Kominfo Tunggu Keputusan Pj Bupati Muna Barat
“Kami akan melihat lebih lanjut sesuai jenis pelanggarannya,” tambahnya.
Diketahui, Zuhu Ria, anggota PPS Desa Banggai, diduga menjadi bagian dari tim sukses (Timses) Paslon LM Rajiun Tumada - Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna).
Dugaan keterlibatan Zuhu Ria dalam mendukung Paslon RahmaTnya Muna menjadi viral di media sosial Facebook, dengan salah satu pengguna membagikan bukti keterlibatan tersebut. Disebutkan bahwa Zuhu Ria merupakan pengelola grup WhatsApp RahmaTnya Muna Banggai. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS