KPU Pastikan KTP Pendukung Bakal Calon DPD RI Sudah Meninggal Dunia Bisa Memenuhi Syarat

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 01 April 2023
0 dilihat
KPU Pastikan KTP Pendukung Bakal Calon DPD RI Sudah Meninggal Dunia Bisa Memenuhi Syarat
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Sumatera Utara, Batara Manurung. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang sudah meninggal dunia bisa digunakan dan memenuhi syarat untuk menjadi syarat dukungan Bakal Calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang sudah meninggal dunia bisa digunakan dan memenuhi syarat untuk menjadi syarat dukungan Bakal Calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara.

Hal itu seperti yang disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Teknis, Batara Manurung.

"Iya, dianggap KTP itu memenuhi syarat. Meskipun yang mendukung salah satu bakal calon DPD sudah meninggal dunia. Tapi ada aturannya, misalnya orang memiliki KTP itu meninggal dunia setelah bakal calon menyerahkan syarat dukungan di akhir waktu yang telah ditentukan," kata Batara Manurung, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: KPU Jawa Timur Ajak Pemilih Pemula Perangi Hoaks

Akan tetapi, KTP atau fotocopy KTP orang yang sudah meninggal dunia itu dianggap tidak memenuhi syarat apabila kartu identitas itu diserahkan setelah pemilik identitas itu meninggal dunia.

"Jadi, begini. Terakhir menyerahkan syarat dukungan bagi bakal calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara itu tepatnya Kamis 29 Desember 2022. Jadi, sewaktu menyerahkan syarat dukungan itu, pemilik KTP atau identitas pendukung itu masih hidup dan dalam proses tahapan berlangsung pendukung itu meninggal dunia, maka syarat dukungan itu dianggap memenuhi syarat atau sah," ungkapnya.

Namun, apabila satu bakal calon menyerahkan syarat dukungan di akhir penyerahan. Namun, pemilik identitas sudah meninggal dunia. Itu dianggap tidak sah.

"Itulah yang menyebabkan kartu identitas atau KTP pendukung dianggap sah atau tidak. Meskipun pemilik identitas itu sudah meninggal dunia," tuturnya.

Diakui Batara, KPU Sumatera Utara sampai saat ini masih melakukan verifikasi faktual perbaikan yang kedua terhadap 16 bakal calon DPD RI perwakilan daerah itu.

"Jadi, apabila pemilik KTP atau pendukung dari salah satu bakal calon dinyatakan sudah meninggal dunia. Kami akan lihat, meninggalnya setelah bakal calon menyerahkan syarat dukungan atau sebelum bakal calon menyerahkan syarat dukungan. Itu pasti akan diketahui," terangnya.

Terpisah, salah satu tim penghubung bakal calon DPD RI Sukadi, Wisnu Wardana ketika dikonfirmasi mengaku, syarat dukungan yang mereka serahkan ke KPU Sumatera Utara adalah yang benar dan sah.

"Pastinya, kami menyerahkan syarat dukungan fotocopy KTP yang benar dan sah," ungkapnya.

Sampai saat ini, mereka memiliki 3.556 fotocopy KTP yang sudah diupload atau didaftarkan di Silon DPD dan itu merupakan pendukung Sukadi. Mereka tidak memasukkan KTP pendukung yang sudah meninggal dunia.

"Kalau yang sudah meninggal dunia, tidak kami masukkan. Jadi, pendukung Bapak Sukadi adalah pendukung yang sebenarnya," terangnya.

Baca Juga: PPS Antisipasi Kekeliruan Tahapan Menuju Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, ada 16 bakal calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara yang dinyatakan memenuhi syarat dan akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan yang kedua. Mereka adalah Abdon Nababan, Albiner Sitompul, Andi Junianto Barus, Bahrul Ulum Harahap, Darwis Harahap, Emsah Peranginangin dan Joko Susilo.

Selanjutnya, ada nama M Firman Shah, Parlindungan Purba, Parulian Siregar, Penrad Siagian, Rafdinal, Rosdiana, Samulya Surya Indra, Sukadi dan Ikhwanudin Simatupang.

Kemudian, ada juga 5 bakal calon lainnya yang dinyatakan telah memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual yang kedua. Mereka adalah Bedikenita Boru Sitepu, Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri dan Muhammad Nuh. Sedangkan satu peserta lainnya adalah Sabam Parulian Parsaoran Manalu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga