KPU Wakatobi Tetapkan DPB Sebanyak 72.912 Pemilih

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Kamis, 30 Juni 2022
0 dilihat
KPU Wakatobi Tetapkan DPB Sebanyak 72.912 Pemilih
Suasana rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Wakatobi. Foto: Lukman/Telisik

" KPU Wakatobi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 berjumlah 72.912 pemilih.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juni 2022 bersama Pemda Wakatobi dan pihak partai politik, Kamis (30/6/2022).

“KPU Wakatobi mencatat DPB Wakatobi sebanyak 72.912 pemilih di antaranya 35.526 pemilih laki-laki dan 37.386 pemilih perempuan," terangnya, Kamis (30/6/2022).

Lanjut Abdul Rajab, tercatat sebanyak 20  yang dikategorikan sebagai pemilih baru dan 43 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

"Ada 20 pemilih baru, 43 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia dan empat pemilih Ubah Elemen Data,” lanjutnya.

Atas perubahan tersebut, tambahnya, jumlah pemilih di Kabupaten Wakatobi yang pada periode sebelumnya berjumlah 72.935 pemilih, otomatis berubah menjadi 72.912 pemilih.

Data pemilih hasil pleno itu berasal dari tanggapan Bawaslu Wakatobi, masyarakat dan hasil pencermatan data kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Wakatobi.

Baca Juga: Holywings Indonesia Diduga Nistakan Agama, Gubernur Sumatera Utara Minta Tutup

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Wakatobi Divisi Sosial dan Pendidikan Pemilih, Rizal menyampaikan, pihaknya akan mendorong Pemda Wakatobi untuk mengarahkan pemerintah di tingkat desa untuk aktif mendata masyarakat.

Baca Juga: Sekda Buton Utara Belum Tahu Soal Calon Kades yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa

"Kami akan mendorong bupati untuk mengarahkan pihak desa lebih aktif lagi mendata warganya yang telah memenuhi syarat untuk memilih agar bisa terdaftar sebagai daftar pemilih," tukasnya. (B)

Penulis: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga