Sekda Buton Utara Belum Tahu Soal Calon Kades yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa

Aris, telisik indonesia
Kamis, 30 Juni 2022
0 dilihat
Sekda Buton Utara Belum Tahu Soal Calon Kades yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa
Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim belum mengetahui soal salah seorang calon Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara yang diduga terlibat melakukan korupsi Dana Desa bersama mantan penjabat kepala desa, dan diloloskan sebagai calon kepala desa. Foto: Aris/Telisik

" Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim rupanya belum mengetahui soal salah seorang calon Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara yang diduga terlibat melakukan korupsi dana desa bersama mantan penjabat kepala desa, dan diloloskan sebagai calon kepala desa "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim rupanya belum mengetahui soal salah seorang calon Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara yang diduga terlibat melakukan korupsi dana desa bersama mantan penjabat kepala desa, dan diloloskan sebagai calon kepala desa.

Sementara salah seorang calon Kepala Desa Laeya itu juga telah diberikan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Buton Utara. Surat keterangan bebas temuan itu sebagai salah satu persyaratan administratif untuk menjadi calon kepala desa.

Namun Hardhy Muslim sempat mempertanyakan soal dugaan kasus mantan perangkat desa yang telah menjadi calon kepala desa itu, apakah sudah masuk di ranah hukum atau belum.

"Dalam arti sudah masuk di aparat penegak hukum. Adapun di aparat penegak hukum ada tahapannya, ada pulbaket, ada penyelidikan, ada penyidikan," kata Hardhy Muslim, Kamis (30/6/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Buton Utara diduga telah meloloskan calon kapala desa yang diduga pernah melakukan korupsi di saat masih atau pernah menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Pasalnya, dari 39 desa di Buton Utara yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 19 Juni 2022, terdapat beberapa calon kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi atau diduga telah merugikan keuangan negara di saat mereka pernah menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Di Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara misalnya. Di Desa Laeya tersebut, diduga terdapat salah seorang calon kepala desa, yakni La Runi yang diduga terlibat melakukan korupsi dana desa bersama mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Laeya, Anton Iradat yang diduga melakukan korupsi dana desa (DD) pada 2020 senilai kurang lebih Rp 344 juta.

Dugaan korupsi itu, berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh Telisik.id. Diketahui, pada 2020, La Runi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Laeya.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 tahun 2022, telah mengatur, bahwa di dalam persyaratan administratif calon kepala desa, harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.

Perbup Buton Utara tersebut, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup ini menjadi rujukan pilkades serentak di Buton Utara.

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Almin yang juga sebagai Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Buton Utara, mengatakan, tentang masalah temuan La Runi yang merupakan calon Kades Laeya, itu adalah menjadi ranah inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Yang menentukan benar dan salahnya ini (La Runi) apakah terbukti ada temuan atau tidak, nanti ini sudah galiannya inspektorat," kata Almin menambahkan, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/6/2022).

Pada waktu diloloskannya berkas La Runi sebagai calon Kepala Desa Laeya oleh panitia pilkades kabupaten, Almin mengatakan, panitia pilkades hanya melihat pemberkasan La Runi sebagai calon Kades Laeya itu, telah memiliki surat keterangan bebas temuan dari pihak inspektorat. Sehingga pada saat itu, La Runi diloloskan untuk menjadi calon kepala desa.

Baca Juga: Puluhan Warga Buton Utara Demo DPMD dan Kantor Bupati, Tuntut Penyelesaian Sengketa Pilkades Bubu Barat

"Diberikan (surat keterangan bebas temuan dari inspektorat), sehingga bebas, karena itu salah satu syarat untuk jadi calon kepala desa, itu harus ada dari inspektorat," ungkap Almin.

Almin menambahkan, karena adanya surat keterangan bebas temuan dari inspektorat itu, sehingga panitia meloloskan La Runi sebagai calon kepala desa.

"Dan inipun kita akan kaji kebenarannya dan kami akan koordinasikan dengan pihak inspektorat, apakah ada atau tidak ada (temuan untuk La Runi)," sebutnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buton Utara, LM Karya Jaya Hasan yang diwawancarai terpisah soal calon Kades Laeya yang diduga memiliki temuan dari inspektorat, ia mengatakan, masih melakukan koordinasi.

Disinggung, soal La Runi yang termuat dalam data temuan Desa Laeya yang pernah dikeluarkan oleh pihak inspektorat, Karya Jaya menampik hal itu.

"Belum, belum ada data. Inspektorat belum mengeluarkan data temuan," timpal Karya Jaya.

Meski begitu, Karya Jaya mengaku belum mengetahui soal La Runi yang termuat dalam data temuan Desa Laeya oleh inspektorat.

"Saya belum tau, nanti saya lihat dulu anunya, saya baru terima suratnya (surat aduan tentang La Runi)," kata Karya Jaya sambil berlalu.

Baca Juga: Masa Jabatan akan Berakhir, Bupati Buton La Bakry Pamit

Untuk dimintai tanggapannya, La Runi belum berhasil dihubungi. Telisik.id sudah berusaha menghubungi La Runi, namun nomor teleponnya tidak aktif.

Untuk diketahui, di dalam Perbup Buton Utara Nomor 4 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur persyaratan administratif untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Salah satunya harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat bagi calon kepala desa. Hal itu seperti yang terdapat dalam Pasal 37 Huruf K, Perbup tersebut.

"Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah bagi pegawai negeri sipil, kepala desa atau mantan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD," bunyi pasal 37 Huruf K tersebut, seperti yang dikutip Telisik.id.

Berita sebelumnya, mantan Pj Kepala Desa (Kades) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Anton Iradat dan Kaur Keuangannya, La Runi diduga kuat telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 344 juta pada tahun anggaran 2020.

Dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta tersebut, di saat Anton Iradat masih menjabat sebagai Pj Kades Laeya pada 2020 dan pada saat itu La Runi menjabat sebagai Kaur Keuangan.

Berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh Telisik.id, dikatakan, pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara terdapat uang penarikan dana desa tahun anggaran 2020 yang dikuasai oleh Pj Kades, Anton Iradat dan tidak diketahui keberadaannya, serta tidak ada bukti belanja senilai Rp 344.919.980.

Sehingga Pj Kades Laeya yang dijabat oleh Laode Abdul Rislin, dengan memperhatikan rekomendasi temuan hasil pengawasan audit inspektorat tersebut, dirinya membuat surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada Anton Iradat untuk segera mengembalikan dana temuan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

Kesatu, mengembalikan ke kas desa atas kegiatan yang belum direalisasikan senilai Rp 223.158.000,00.

Kedua, mengembalikan kas BUMDes Desa Laeya senilai Rp 84.466.000,00.

Ketiga, membayarkan honor perangkat desa senilai Rp 18.188.000,00.

Selain itu, Laode Abdul Rislin memberikan surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada La Runi yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Laeya untuk melengkapi bukti-bukti kegiatan sebagai penunjang pertanggungjawaban atas kegiatan posyandu yang tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan serta daftar hadir peserta posyandu senilai Rp 8.000.000.

Salah serang Perangkat Desa Laeya, La Ode Bungi yang saat ini menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya, membenarkan adanya surat perintah yang ditujukan kepada Anton Iradat dan La Runi, terkait dana temuan tersebut.

Menurut pengakuan La Ode Bungi, di setiap pencairan dana desa pada saat itu, keterlibatan La Runi soal dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta itu, disaat La Runi masih menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya.

Lanjut La Ode Bungi, pada saat pencarian dana desa, La Runi yang saat itu menjabat Kaur Keuangan telah menandatangani slip-slip penarikan dana desa sebanyak 3 kali pencairan di tahun 2020.

"Dia (La Runi) menandatangani slip pencairan itu terus dia serahkan sama Pak Anton Iradat," ungkap La Ode Bungi kepada sejumlah awak media, Kamis (23/6/2022).

Sementara, mantan Pj Kades, Anton Iradat belum berhasil dihubungi. Begitu juga dengan La Runi selaku mantan Kaur Keuangan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, nomor teleponnya tidak aktif. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari kedua pihak. (A)

Penulis: Aris

Editor: Musdar

Baca Juga