MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Meningkatnya kunjungan wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara ke destinasi super prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, turut menggerak sektor industri kreatif lainnya yang kemudian berdampak pada perputaran mata uang.

Merespon itu, Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), dan seluruh stakeholder pariwisata yang ada di Labuan Bajo melakukan tindak lanjut dari ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah.

Ketentuan itu telah berlaku efektif sejak 27 April 2022 lalu dan dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Baca Juga: Pasca KTT ASEAN, Banyak Kegiatan Internasional Akan Digelar di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soi menuturkan, sebagai destinasi pariwisata super prioritas, potensi pemanfaatan uang asing masih sangat tinggi di Labuan Bajo. Pemanfaatan uang rupiah pun harus digunakan sebagai satu- satunya alat pembayaran yang sah, sehingga sumber daya di Labuan Bajo dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal.