Kapal Speedboat BPOLBF di Labuan Bajo Bebas Berlayar Tanpa Surat Izin

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 06 Juni 2023
0 dilihat
Kapal Speedboat BPOLBF di Labuan Bajo Bebas Berlayar Tanpa Surat Izin
Kapal Speedboat milik BOPLBF di Labuan Bajo bebas berlayar meski tanpa izin. Foto: Ist.

" Sejak tahun 2021, Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo (BPOLBF) telah memiliki kapal cepat speedboat bernama Wonderful Komodo, digunakan untuk operasional kantor "

MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Sejak tahun 2021, Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo (BPOLBF) telah memiliki kapal cepat speedboat bernama Wonderful Komodo, digunakan untuk operasional kantor.

Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF, Sisilia Jemana menjelaskan, BPOLBF sudah pernah melakukan pengurusan izin pada tahun 2022 lalu.

BPOLBF telah berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat yang menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022, Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perizinan pelayaran.

"Jadi kapal itu bebas izin berlayar," kata Sisilia, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: ASEAN Summit di Labuan Bajo Berjalan Aman, Kapolda: Kami Studi Banding di Bali

Kata dia, pada Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, hal yang mengatur khusus terkait izin operasi kapal milik pemerintah tertera pada bagian enam pasal 16 poin B. Pada poin tersebut tertulis “Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap Kapal Negara atau Kapal Pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga.”

Selanjutnya pada poin C tertulis “Kapal yang digunakan untuk kepentingan Negara berdasarkan surat tugas pimpinan Instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar."

Terkait izin clearence, Sisilia menambahkan, Speedboat Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat izin clearance, saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo. Pihaknya selalu mengurus clearance setiap kapal dengan kapasitas 20 orang itu melakukan pelayaran.

"Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance, karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance," ungkap Sesilia.

Ia menjelaskan, kapal tersebut ditempatkan di Labuan Bajo khusus untuk urusan operasional yang menunjang aktivitas BPOLBF. Selain itu, keberadaan kapal cepat itu juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan kementerian dan lembaga terkait.

Tak hanya itu, keberadaan Wonderful Komodo untuk mempercepat respon tanggap, manakala ada kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi.

"Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut, mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga," jelas Sesilia.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti dukungan saat kegiatan kunjungan kerja dari beberapa kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Manggarai Barat.

Baca Juga: Ini Hasil KTT ASEAN Summit di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur

Sementara itu Bupati Manggarai Barat, Edi Endi mengatakan, kapal cepat itu juga digunakan berbagai dukungan masyarakat, seperti saat Festival Golo Koe untuk mengangkut bantuan logistik (sembako) ke pulau-pulau, bahkan pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari pulau Komodo

BPOLBF melalui koordinasi dengan Dispar Manggarai Barat, Syahbandar, dan BTNK juga sudah memiliki SOP pelayanan keselamatan, khususnya pelayaran kapal wisata.

"Peningkatan pengawasan dilakukan terutama di masa-masa cuaca ekstrem dan kunjungan wisatawan meningkat," kata bupati. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga