Kurangi Beban Rakyat, Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dihapus
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 19 September 2022
0 dilihat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan penghapusan pajak kendaraan mikrolet dan ojol di Jawa Timur. Foto: Ist.
" Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat keputusan berani yaitu membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online "
SURABAYA, TELISIK.ID - Keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) oleh pemerintah.
Keputusan tersebut ialah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.
Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.
Baca juga: Habiskan Rp 6,1 M, Jembatan Gantung Program Ridwan Bae di Muna Difungsikan
Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini, khususnya akibat dampak kenaikan harga BBM terhadap laju inflasi di Jatim.
"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar mantan Mensos ini, Senin (19/9/2022).
Gubernur Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.
Baca Juga: Kios Habiskan Rp 1 M Tak Terpakai dan Rusak, Kejari Muna Lakukan Lidik
Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.
Sementara itu, penerima bantuan bebas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100 % yakni Catur, salah satu pengendara ojol di Surabaya mengaku bahagia dan senang dengan adanya bantuan ini. Menurutnya, bantuan ini meringankan bebannya terutama dalam pembayaran PKB.
“Setelah BBM naik memang sedikit ada penurunan penumpang. Jadi adanya bantuan pajak ini kami merasa terbantu, meringankan beban kami. Terima kasih Ibu Gubernur semoga program seperti ini ada lagi di tahun depan,” kata pria asal Bratang Binangun Surabaya ini. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali