Langgar Kode Etik Jabatan, 3 PNS di Kolaka Jalani Sidang

Muh. Sabil, telisik indonesia
Jumat, 27 Agustus 2021
0 dilihat
Langgar Kode Etik Jabatan, 3 PNS di Kolaka Jalani Sidang
Suasana sidang kode etik terhadap tiga orang PNS di ruangan BKPSDM Kolaka. Foto: Humas Pemda Kolaka

" Sidang kode etik tersebut digelar secara tertutup. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Dinilai melanggar sumpah dan janji jabatan kategori berat, tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka menjalani sidang kode etik.

Sidang atas tiga orang PNS itu digelar di salah satu ruangan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemda Kolaka.

Sidang kode etik tersebut digelar secara tertutup sejak pagi sekira pukul 10.00 Kamis (26/8/2021).

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, dari ketiga PNS tersebut satu di antaranya tersandung dugaan pelanggaran kode etik kategori berat, sedangkan dua lainnya terkait pelanggaran disiplin.

“Dua orang pelanggaran disiplin satunya lagi dugaan penipuan,” ungkap Kepala BKPSDM Kolaka, Andi Wahidah, S.Pd, MM, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Kejari Baubau Didemo

Baca juga: Pembangunan Pelabuhan Fery di Tomia Wakatobi Bakal Jadi Ikon Wisata Baru

Sementara itu, yang bertindak selaku majelis dalam sidang kode tersebut di antaranya, Kepala Inspektorat, Mujahidin, Kepala BKPSDM Kolaka, Andi Wahidah, Kabag Hukum, Hasimin, dan Sekretaris BKPSDM Supandi, dimana sidang dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs Wardi.

Selain itu, Lurah Sea Anjas dihadirkan dalam sidang kode etik sebagai saksi atas stafnya.

"Iye, betul saya dapat panggilan langsung dari kantor Pemda, saya disini datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi staf saya," ungkapnya.

Asisten III Setda Kolaka, Wardi, saat ditemui menolak saat dimintai keterangan mengenai hasil sidang.

"Maaf yah Pak, saya sedang sibuk dulu," kata Wardi. (A)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga