Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Kejari Baubau Didemo
Harjum Ntry, telisik indonesia
Kamis, 26 Agustus 2021
0 dilihat
Massa LEADHAM menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, mempertanyakan tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Karya Palabusa yang tak kunjung jelas. Foto: Harjum Ntry/Telisik
" Untuk menetapkan tersangka, Kajari menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Massa Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional (LEADHAM) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Baubau. Mereka mempertanyakan tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Karya Palabusa yang tak kunjung jelas.
Koordinator lapangan (Korlap) Yayan Sera mengatakan, pada tanggal 22 Juli 2021, Kajari Baubau melalui berita media online mengatakan telah mengantongi nama tersangka. Namun untuk menetapkan tersangka, Kajari menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP.
"Sejauh ini kalau memang bukti-bukti sudah banyak, saksinya sudah ada dan nama tersangka sudah dikantongi, bagaimana kelanjutannya. Makanya kami meminta dengan tegas Kajari Baubau agar menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dari proyek pembangunan Pasar Karya Palabusa," Kata Yayan Sera kepada Telisik.id, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Seorang Ibu di Kendari Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari
Baca juga: Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi
Dalam lembaran pernyataan sikap LEADHAM dituliskan, di Kejari Baubau sudah lazim kita melihat, mendengar tentang penyelidikan, penyidikan yang tidak berkesudahan. Kajari berganti kajari itu adalah hal biasa. Sederetan kasus yang lenyap dalam ketidakpastian membuat rakyat pesimis terhadap pernyataan-pernyataan sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Kajari Kota Baubau.
Beberapa jam setelah orasi, Kajari Baubau, Jaya Putra, SH, menerima aspirasi massa aksi dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
"Serahkan dan percayakan pada kita. Kita nggak akan diam, berusaha terus sesuai dengan kemampuan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Kalau tersangka sudah akan ditetapkan, dia berjanji diumumkan ke media. (B)
Reporter: Harjum Ntry
Editor: Haerani Hambali