Lapas Kendari Tidak Lepas Tangan, Soal Napi Kabur

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 11 November 2019
0 dilihat
Lapas Kendari Tidak Lepas Tangan, Soal Napi Kabur
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

" Bukan ingin lepas tangan atau lepas tanggung jawab atas kejadian ini, bahwa saya akan terus mencari keberadaan napi tersebut, walaupun secara administrasi bukan lagi sebagai tanggung jawab lapas. Namun secara moral kami juga harus bertanggung jawab. "

KENDARI, TELISIK. ID - Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra telah memeriksa tiga pendamping tahanan, saat napi narkoba Fajar Tamrin kabur.

Kepala Lapas Kendari Abdul Samad mengatakan, bahwa  sesuai fungsi, anggotanya hanya sebagai pendamping. Sedangkan narapida yang kabur sepenuhnya adalah tanggung jawab Kejaksaan, karena sebelumnya sudah ada berita acara serah terima.

Kedua pegawai Lapas kelas IIA Kendari yang ikut pada saat membawa napi yang kabur, bernama Asilum dan Aslan dan Sudalno dari Kejaksaan Negeri Kendari.

“ Bukan ingin lepas tangan atau lepas tanggung jawab atas kejadian ini, bahwa saya akan terus mencari keberadaan napi tersebut, walaupun secara administrasi bukan lagi sebagai tanggung jawab lapas. Namun secara moral kami juga harus bertanggung jawab,” ucapnya, Senin (11/11/2019).

Berdasarkan petunjuk teknis antara Direktorat jenderal Pemasyarakatan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bahwa, pengeluaran tahanan merupakan tanggung jawab dari Kejaksaan, yang dimana Napi tidak bisa keluar tanpa surat resmi dari Kejaksaan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad.

“ Setiap kami mengeluarkan narapidana, pasti kami ada berita acara serah terima. Dengan adanya surat tersebut, merupakan tanggung jawab yang bon yakni kejaksaan. Nanti kembali lagi di lapas baru menjadi tanggung jawab kami, jadi fungsi kedua anggota saya yang ikut pada saat membawa napi yang kabur, bukan pengawal. Karena mestinya SOPnya yang menjadi pengawal adalah kepolisian,” tuturnya.

Menurut informasi yang didapatkan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim, SH, kronologis kejadian tersebut murni karena kelalaian pengawas saat menjemput tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.

Sebelumnya, napi narkoba, Fajar Tamrin, kabur dari pengawasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari Rabu (11/9/2019) lalu.

Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Ibnu

Baca Juga