Laporan Penyerobotan Lahan Mandek, Polresta Kendari Dinilai Tak Acuh dengan Aduan Warga
Wa Anggun, telisik indonesia
Kamis, 05 Juni 2025
193 dilihat
Ketgam: Pelapor Said Dao dan Kuasa Hukum nya saat ditemui di Polresta Kendari. Foto: Wa Anggun/Telisik
" Kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau pengrusakan yang dilaporkan oleh seorang pensiunan TNI, Said Dao, sejak tahun 2021 ke Polresta Kendari, hingga kini tak kunjung menemui titik terang "

KENDARI, TELISIK.ID – Kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau pengrusakan yang dilaporkan oleh seorang pensiunan TNI, Said Dao, sejak tahun 2021 ke Polresta Kendari, hingga kini tak kunjung menemui titik terang.
Lahan seluas 650 meter persegi yang terletak di kawasan Kali Kadia, Kecamatan Kadia, telah dikelola Said Dao sejak 1994 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Ia melaporkan bahwa tanah tersebut diserobot dan diklaim oleh sejumlah orang yang disebut sebagai suruhan seorang berinisial H.
Baca Juga: Jenazah Agil Ismail Ditemukan Mengapung 600 Meter dari Jembatan Teluk Kendari ke Area Gerbang Toronipa
“Saya laporkan sejak 2021, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan dari Polresta Kendari. Kami tidak tahu apa masalahnya, padahal dokumen saya lengkap,” ujar Said Dao, usai mendatangi Mapolresta Kendari, Rabu (4/6/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, La Ode Sardin, Said Dao mengaku sudah berulang kali menanyakan perkembangan penyidikan kepada pihak kepolisian. Namun jawaban yang diterima selalu sama: masih dalam proses.
“Kami menilai ada pembiaran dalam kasus ini. Klien saya sudah cukup sabar, tapi tidak mungkin masyarakat terus-menerus percaya kalau tidak ada tindakan nyata dari aparat,” ujar La Ode Sardin.
Ironisnya, pihak berinisial S yang disebut ahliwaris dari H , sebagai pelaku justru juga melaporkan Said Dao dalam perkara yang sama ke Polresta Kendari.
Namun laporan dari pihak tersebut dikabarkan ditangani dengan cepat dan bahkan telah ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Inilah yang membuat kami bertanya-tanya. Mengapa laporan klien kami tidak diproses, sementara laporan dari pihak yang kami duga sebagai pelaku langsung ditindaklanjuti? Ada apa sebenarnya?” lanjut Sardin.
Ia pun mendesak penyidik Polresta Kendari agar memastikan laporan kliennya diproses secara objektif, tanpa keberpihakan atau diskriminasi dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Warga Loka Kolaka Utara Kritis usai Ditebas Parang, Sekujur Tubuh Dipenuhi Luka Sayatan
“Kami harap ini bukan bentuk pembiaran yang disengaja. Sebab jika terus dibiarkan, bukan hanya klien kami yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang akan terus menurun,” tegasnya.
Masyarakat berharap agar proses hukum ditegakkan secara adil, cepat, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Kendari terkait lambannya penanganan laporan Said Dao. Upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus ini masih terus dilakukan. (B)
Penulis: Wa Anggun
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS