Ayah di Muna Setubuhi Anaknya, Dua Pemuda di Muna Barat Perkosa Rekannya
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 21 Juli 2022
0 dilihat
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha memperlihatkan tiga tersangka pencabulan dan pemerkosaan yang terjadi di Muna dan Muna Barat. Foto: Sunaryo/Telisik
" LU mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh anaknya. Ia pun langsung mengajak anaknya ke kebun "
MUNA, TELISIK.ID - Tindak pidana persetubuhan dan pemerkosaan terjadi di Muna dan Muna Barat.
Untuk di Muna persetubuhan dan pencabulan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Adalah LU tega menggagahi putrinya, Bunga (16) yang masih duduk di Kelas II SMA. LU melampiaskan nafsunya di kebun sebanyak enam kali. Kejadian terakhir pada 29 Juni 2022.
LU mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh anaknya. Ia pun tak mampu menahan birahinya dan langsung mengajak anaknya ke kebun.
"Kejadiannya di kebun sejak awal tahun 2022," kata LU, Kamis (21/7/2022).
Berbeda dengan dua pemuda dari Desa Labukolo, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat berinisial E (18) dan N (19) yang melakukan pemerkosaan terhadap rekannya, P (19). Keduanya menggilir korban di semak-semak pada 14 Juli lalu sekira pukul 22.00 Wita.
"Saya hanya diajak oleh N. Saya juga ikut melakukan pemerkosaan sekali," aku N.
Baca Juga: Sanksi Tegas Menanti, Rektor UHO Buka Suara Soal Prof B Diduga Lecehkan Mahasiswi
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Alamsyah Nugraha menerangkan, modus ayah yang menyetubuhi anaknya dengan cara mengajak ke kebun yang kemudian membujuk untuk berhubungan badan.
"Usai berhubungang, tersangka LU mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya dan kantor polisi," kata Alamsyah.
Korban sendiri sudah lupa kapan kejadiannya. Namun, terakhir kalinya pada 29 Juni lalu. Korban yang sudah muak dengan kelakuan ayahnya, berinisiatif melaporkan ke polisi. Korban membuat surat yang isinya menyampaikan perbuatan pencabulan ayahnya dan melemparkan ke Polsek Kabawo.
"Surat yang dilempar korban itu didapat oleh anggota dan menjadi petunjuk. Dari situlah, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka, LU," ungkapnya.
Adapun alat bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban dan satu lembar kain warna merah bermotif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak JO pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dosen UHO Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diam-Diam Kunjungi Rumah Korban
Sementara modus pemerkosaan yang terjadi di Muna Barat, kedua tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan berpura-pura disuruh oleh pacarnya. Korban pun mengikut. Namun, tiba di lokasi, pacarnya tidak ada. Kedua tersangka langsung menyeret korban ke semak-semak dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran.
"Korban sempat melakukan perlawanan. Tetapi, karena diancam menggunakan pisau, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kedua tersangka bergantian memperkosa korban," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa switer, celana panjang lejing dan pakaian dalam. Kedua tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali