Mantan Istri Polisi Diperiksa Penyidik Didampingi Kuasa Hukum

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 28 September 2022
0 dilihat
Mantan Istri Polisi Diperiksa Penyidik Didampingi Kuasa Hukum
Didampingi kuasa hukumnya, SW mendatangi Polresta Kendari untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan rekayasa kasus AKP S, Selasa (27/9/22). Foto: Ist.

" SW diperiksa terkait laporannya atas kasus dugaan laporan palsu di hadapan polisi serta keterangan palsu di bawah sumpah dan di hadapan majelis hakim yang dilakukan oleh AKP S "

KENDARI, TELISIK.ID - SW, mantan istri AKP S menyambangi Polresta Kendari memenuhi undangan penyidik. SW didampingi kuasa hukumnya, hadir untuk memberi keterangan klarifikasi terkait kasus AKP S dalam dugaan laporan palsu di hadapan polisi serta keterangan palsu di bawah sumpah dan di hadapan majelis hakim, Selasa (27/9/2022).

La Ode Muhammad Dzul Fijar, juru bicara tim kuasa hukum SW menuturkan, dirinya mengapresiasi kinerja cepat pihak Kepolisian Resort Kendari dalam menanggapi laporan kliennya.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi atas langkah cepat kepolisan, khususnya Bapak Kapolresta Kendari, Bapak Kasatreskrim, dan penyidik yang sangat responsif menanggapi laporan kami,” tutur Fijar.

Fijar menuturkan bahwa kliennya SW diperiksa terkait laporannya atas kasus dugaan laporan palsu di hadapan polisi serta keterangan palsu di bawah sumpah dan di hadapan majelis hakim yang dilakukan oleh AKP S.

“Klien kami hari ini diperiksa kurang lebih 4 jam. Pemeriksaan yang dilakukan khususnya berkaitan dengan laporan palsu di hadapan polisi/penyidik yang dilakukan AKP S di SPKT Polda Sultra tahun 2018 silam, serta keterangan palsu di bawah sumpah dan di hadapan majelis hakim pada tahun 2019 di Pengadilan Negeri Kendari,” tuturnya.

Baca Juga: Uang Nasabah BRI Hilang Rp 271 Juta, Laporannya Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Fijar menambahkan bahwa kliennya juga memberikan keterangan terkait rangkaian kejadian AKP S melaporkan kliennya (SW) atas dugaan penikaman dilakukan bersama ibu kandungnya, namun putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak terbukti.

Lebih lanjut Fijar menuturkan bahwa dalam pemeriksaan, SW mengaku bahwa tidak ada tindakan penikaman yang dilakukan bersama ibu kandungnya sebagaimana yang tuduhan AKP S mantan suaminya.

“Dalam pemeriksaan, SW menyatakan bahwa tidak ada peristiwa penikaman kala itu. Bagaimana bisa pula ibu kandung SW yang telah berusia 70-an tahun ketika itu melakukan penganiayaan terhadap seorang polisi berpangkat insepktur polisi dua. Dengan tegas SW menyatakan tidak ada peristiwa penganiayaan ataupun penikaman,” tutur Fijar.

Fijar kembali menuturkan bahwa bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik dengan harapan kasus ini segera dinaikkan status ke tahap penyidikan.

“Harapan kami tentunya agar laporan kami tentang rekayasa kasus ini sesegera mungkin naik ke tahap penyidikan. Bukti-bukti kami telah serahkan. Semoga itu semua bisa membantu pihak kepolisian dalam bekerja guna mengusut tuntas rekayasa kasus yang menimpa klien kami,” tuturnya.

Sebelumnya menanggapi kasus ini, Kapolres Kota Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman menuturkan bahwa akan merespon setiap laporan yang masuk di Polres Kota Kendari dengan progres dan proses akan terbuka.

Baca Juga: Pembakar Cafe Duku Indah Dilapor Polisi, Pelaku Diburu

“Bahwa ini akan ditangani, kami tidak main-main masalah laporan masyarakat, proses dan progres penyidikannya kami akan sampaikan, tidak akan kami tutupi, kami terbuka,” tutur Eka Faturrahman.

Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi Polresta Kendari AKP S dilaporkan balik ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) oleh mantan istrinya (SW) terkait dugaan rekayasa kasus.

"ini pertama masalah keluarga, kemudian masalah anak dan dugaan penganiayaan  tatapi tidak terbukti, akibat tidak terbukti sampai putusan Mahkamah Agung, sehingga terlapor melaporkan balik perbuatan dugaan merekayasa kasus, menyampaikan keterangan palsu dalam BAP penyidikan," ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga