PENAJEM PASER UTARA, TELISIK.ID - Keputusan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang melarang 18 anggota Paskibraka perempuan mengenakan jilbab atau hijab, saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN), telah menimbulkan polemik dan kritik dari berbagai pihak.
Aturan ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keberagaman dan kebebasan beragama yang dijunjung tinggi dalam Pancasila, serta mencederai hak asasi perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinan agamanya dalam konteks formal kenegaraan.
Langkah BPIP ini dikritik sebagai tindakan yang tidak menghormati keyakinan agama individu, terutama mengingat Pancasila, sebagai ideologi negara, menjunjung tinggi keberagaman dan kebebasan beragama.
Ummy Amalia, pembina Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di MAN Kota Singkawang, menyatakan keprihatinannya atas keputusan BPIP. Ummy yang menjadi pembina dua anggota Paskibraka asal MAN Kota Singkawang, Zahratushyta Dwi Artika dan Muhammad Mizan Gauzan, mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat kecewa.
Baca Juga: Daftar Nama 76 Anggota Paskibraka Bertugas di IKN dan Asal Daerah
