Mulai Dibuka, Pelamar PPPK Sulawesi Tenggara Diimbau Patuhi Hal Ini
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 18 September 2023
0 dilihat
Kantor BKD Sulawesi Tenggara yang berada di Jalan Haluoleo, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Calon pelamar Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sulawesi Tenggara 2023 mulai dibuka sejak 17 September 2023 "
KENDARI, TELISIK.ID - Calon pelamar Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sulawesi Tenggara 2023 mulai dibuka sejak 17 September 2023.
Di Sulawesi Tenggara sendiri sudah terbuka formasi PPPK di beberapa instansi seperti tenaga guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, tenaga kesehatan di RS Oputa Yii Ko dan RS Bahteramas dan tenaga teknis di berbagai instansi.
Admin SSCASN Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara, Rajab mengatakan, penerapan penggunaan e-materai ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana banyak pelamar yang menggunakan materai bekas.
Sehingga BKN memberikan solusi dengan penggunaan e-materai yang telah diluncurkan sejak Oktober 2021, dan telah diterapkan pada 2022 lalu. BKD Sulawesi Tenggara mengimbau para pelamar PPPK maupun CPNS lainnya menggunakan e-materai.
"Tahun lalu itu (e-materai) sebenarnya sudah digunakan, hanya saja Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang domainnya e-materai tersebut tidak menduga akan sebanyak itu yang menggunakan," ujarnya, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Polisi Hajar Demonstran saat Tuntut Dugaan Malpraktik di RS Hermina Kendari
Dengan kondisi keterbatasan produksi e-materai tersebut, sehingga penggunaan meterai biasa kembali digunakan oleh para pelamar PNS/PPPK pada 2022.
Meski begitu, berdasarkan informasi terbaru penggunaan e-meterai dari Perum Peruri ini sudah lebih siap di 2023, sebab saat ini sudah tidak ada lagi pembatasan penggunaannya.
"Pada dasarnya penggunaan sistem elektronik ini sama saja dengan meterai biasanya, hanya saja meterai biasa ini kan susah dicari kecuali ke ATK atau kantor pos," ungkapnya.
Untuk memudahkan semua pelamar mengakses e-materai dapat dapat dibeli dan diakses melalui website resmi Perum Peruri https://e-meterai.co.id/.
"Kita utamakan pakai e-meterai, tapi misalnya jika adanya kendala jaringan atau hal teknis lainnya maka bisa menggunakan meterai biasa yang Rp 10 ribu," tuturnya.
Berdasarkan arahan dari BKN Pusat penggunaan e-materai ini diperlukan untuk kelengkapan berkas berupa surat lamaran, surat pengalaman kerja dari OPD masing-masing, dan surat pernyataan lima poin dari BKN.
Diketahui e-materai merupakan salah satu jenis materai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-materai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Anda bisa membeli e-materai melalui laman e-materai.co.id, saat membuka laman tersebut, Anda akan melihat tiga informasi mengenai pembelian e-materai di antaranya:
Registrasi E-materai BKN-CASN bisa di:
https://daftar-sscasn.bkn.go.id
Pembelian E-Meterai BKN-CASN bisa di:
https://meterai-elektronik.com
dengan akun E-Meterai yang sudah sukses terdaftar di:
https://daftar-sscasn.bkn.go.id
Cara membeli e-materai secara online dilansir dari Djkn.kemenkeu.go.id sebagai berikut :
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu "BELI E-METERAI",
3. Login dengan memasukan email dan password.,
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP,
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen.
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.
Baca Juga: Perjalanan Kasus ASN Nonjob, Hingga Perselisihan antara Kasus Perdata atau Administrasi
Sedangkan untuk penggunaan e-materai langkah-langkahnya sebagaimana berikut ya :
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/,
2. Klik menu "BELI E-METERAI",
3. Setelah login, Ada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan,
4. Pilih tahap "Pembubuhan",
5. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen Unggah dokumen dalam format PDF,
6. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
7. Klik 'Bubuhkan Meterai',kemudian 'Yes',
8. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN Isi PIN yang telah didaftarkan,
9. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS