Lulus Asesmen, Kolaka Utara Kini Miliki Tim Ahli Cagar Budaya
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 23 Juni 2021
0 dilihat
Kabid Kebudayaan Dikbud Kolut, Sadaruddin, S.Pd.,M.Si (kiri) saat mengikuti asesmen TACB di Kendari, beberapa waktu lalu. Foto: Ist.
" Menurut Kabid Kebudayaan, Dikbud Kolut, Sadaruddin, jumlah TACB sudah diatur dan syaratnya minimal lima orang, tidak boleh genap tapi ganjil seperti lima atau tujuh orang "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Usai mengikuti asesmen dan dinyatakan lulus sebagai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tingkat pratama, kini Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah memiliki TACB sendiri.
Hal tersebut diketahui dari hasil seleksi TACB yang digelar di Kendari pada Mei 2021 lalu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
TACB yang telah ditetapkan berdasarkan hasil asesmen tersebut berjumlah empat orang yakni Sadaruddin, S.Pd.,M.Si, Dr. Syamsumarlin,M.Si, Sarmadan, S.Pd., M.Pd., dan Rahmatullah, S.T.
Karena belum memenuhi syarat dari segi jumlah, maka Kepala Bidang Kebudayaan, Dikbud Kolut memilih satu orang dari TACB Makassar yakni Drs. H. Haeruddin, MM untuk menggenapkan komposisi TACB Kolut menjadi lima orang.
Menurut Kabid Kebudayaan, Dikbud Kolut, Sadaruddin, jumlah TACB sudah diatur dan syaratnya minimal lima orang, tidak boleh genap tapi ganjil seperti lima atau tujuh orang.
"TACB harus ganjil tidak boleh genap, sementara hasil asesmen yang lulus dari Kolaka Utara cuman empat orang, jadi untuk memenuhi syarat tersebut kami mencari satu orang lagi. Dan pilihannya ke Drs. H. Haeruddin, MM, TACB Makassar," kata Sadaruddin, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Pasien COVID-19 Kabur Usai Melahirkan, Bayi Ikut Positif
Dipilihnya salah satu TACB Makassar bukan tanpa alasan, selain berpengalaman dengan benda-benda cagar budaya, ia juga dianggap mampu mendampingi TACB Kolut yang baru terbentuk.
"Sengaja kami memilih beliau karena sudah berpengalaman dengan benda-benda cagar budaya. Selain itu, ia juga orang yang memiliki kualifikasi ilmu yang dibutuhkan untuk TACB juga tidak ada di Kolaka Utara, sehingga kami mengambil dari luar," jelasnya.
Meski demikian, komposisi tersebut tidak selamanya seperti itu. Ketika masa tugas TACB selesai, maka komposisi bisa berubah.
"Masa kerja TACB hanya tiga tahun, setelah itu asesmen lagi dan jika nantinya di Kolut sudah ada yang memiliki kualifikasi ilmu untuk TACB, maka tidak menuntut kemungkinan mereka akan diikutsertakan asesmen," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, TACB Kolut akan bertugas memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya kepada bupati, pemeringkatan cagar budaya, dan penghapusan cagar budaya.
"Dalam waktu dekat ini kami akan membentuk tim pendaftar atau register cagar budaya yang akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk kebutuhan TACB. Selanjutnya kami segera menyusun SK Bupati untuk TACB Kolaka Utara,” tandasnya.
Baca Juga: COVID-19 Varian India Melonjak, 4 Kecamatan di Bangkalan Berlakukan PPKM Mikro
Kabid Kebudayaan Dikbud Kolut ini berharap, dengan terbentuknya TACB seluruh benda cagar budaya di Kolaka Utara, baik yang sudah tercatat dalam data base maupun yang belum tercatat, bisa tercatat dalam register sebagai benda cagar budaya minimal untuk peringkat kabupaten yang akan ditetapkan oleh Bupati Kolaka Utara.
“Insyaallah semoga diperubahan anggaran bisa diusulkan untuk kegiatan penetapan cagar budaya, sehingga di tahun 2021 dapat bekerja maksimal," pungkasnya.
Untuk diketahui, TACB Kolut dinyatakan lulus berdasarkan Keputusan Hasil Asesmen Nomor: SS-PCBM.961/LSPKEB/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha