MA Tolak Gugatan Yusril, Ini Kata Demokrat Jatim

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 10 November 2021
0 dilihat
MA Tolak Gugatan Yusril, Ini Kata Demokrat Jatim
Kader Demokrat sedang konvoi menyambut kemenangan. Foto: Ist.

" Perjuangan Moeldoko Cs untuk mendapatkan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokat di Deli Serdang dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), kembali kandas "

SURABAYA, TELISIK.ID - Perjuangan Moeldoko Cs untuk mendapatkan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokat di Deli Serdang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), kembali kandas.

Pasalnya, gugatan pemohon atas  keputusan termohon (Kemenkum HAM) Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, ditolak oleh Mahkamah Agung melalui amar putusan yang menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima.

Amar putusan MA terhadap perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Muh. Isnaini Widodo, S.E, M.M, M.H dkk selaku kuasa hukum kubu Moeldoko Cs itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA yang terdiri dari Prof. Dr. H. Supandi, S.H, M.Hum (Ketua Majelis), Is Sudaryono, S.H, M.H (Hakim Anggota) dan  Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H, M.H (Hakim Anggota) pada Selasa (9/11/2021).

Pertimbangan Majelis Hakim MA menolak gugatan Moeldoko Cs lantaran MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 8 UU PPP.

Baca Juga: Siska Karina Diusulkan Nakhodai NasDem Kota Kendari

Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU; Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara para pemohon mendalilkan bahwa, AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2/2008 jo. UU Nomor 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Oleh karena itu pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Kemenkum HAM (termohon), sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Menanggapi putusan MA tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan rasa syukurnya. Emil menyebut, keadilan di negeri Indonesia ditegakkan dengan baik.

“Kami semua di Jawa Timur bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita beserta institusi hukumnya,” kata Emil kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Wagub Jatim ini mengatakan, setelah ini partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Hal senada diungkapkan ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen mengaku senang karena di negeri ini hukum masih menjadi panglima sehingga tidak bisa didekte oleh penguasa maupun kepentingan pragmatis.

Baca Juga: 4 Priode di Dewan Bombana, Amiadin Pilih ke DPRD Provinsi Sultra Ketimbang Jadi Calon Bupati

"Kami apresiasi yang setinggi-tingginya keputusan MA yang menolak gugatan kubu Moeldoko Cs terhadap keputusan Kemenkum HAM tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Hasil Kongres Partai Demokrat di Jakarta tahun 2020)," terang mantan ketua GMNI Jatim.

Sedari awal, pihaknya juga yakin jika gugatan kubu Moeldoko Cs yang ngotot hasil KLB ilegal disahkan Kemenkum HAM akan ditolak. Sebab cara-cara yang dilakukan dapat merusak sistem demokrasi yang sudah diatur dalam konstitusi di Indonesia.

"Cara-cara kotor seperti ini harus dipangkas karena bisa merusak dan menjadi preseden buruk sistem demokrasi di kemudian hari jika sampai dikabulkan oleh pemerintah melalui instansi lembaga hukum yang ada," pungkas Reno Zulkarnaen. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga