SURABAYA, TELISIK.ID - Perjuangan Moeldoko Cs untuk mendapatkan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokat di Deli Serdang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), kembali kandas.

Pasalnya, gugatan pemohon atas  keputusan termohon (Kemenkum HAM) Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, ditolak oleh Mahkamah Agung melalui amar putusan yang menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima.

Amar putusan MA terhadap perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Muh. Isnaini Widodo, S.E, M.M, M.H dkk selaku kuasa hukum kubu Moeldoko Cs itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA yang terdiri dari Prof. Dr. H. Supandi, S.H, M.Hum (Ketua Majelis), Is Sudaryono, S.H, M.H (Hakim Anggota) dan  Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H, M.H (Hakim Anggota) pada Selasa (9/11/2021).

Pertimbangan Majelis Hakim MA menolak gugatan Moeldoko Cs lantaran MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 8 UU PPP.

Baca Juga: Siska Karina Diusulkan Nakhodai NasDem Kota Kendari