Mahfud Ingatkan MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Pakar IT Ungkap Sirekap Sulit Cek Kesalahan Entri Data

Mustaqim, telisik indonesia
Sabtu, 17 Februari 2024
0 dilihat
Mahfud Ingatkan MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Pakar IT Ungkap Sirekap Sulit Cek Kesalahan Entri Data
Operator Sirekap Pemilu 2024 yang masing-masing menangani satu provinsi untuk satu orang di ruang data center lantai 2 kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Foto: Mustaqim/Telisik

" Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang membatalkan hasil pemilu jika terbukti dugaan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) "

JAKARTA, TELISIK.ID – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang membatalkan hasil pemilu jika terbukti dugaan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Kewenangan yang dimiliki MK ini tidak hanya pada memutus sengketa hasil pemilu tapi juga pemilihan kepala daerah (pilkada). Mahfud menuturkan, saat dirinya menjabat Ketua MK pada 2008-2013, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu.

“Ketika itu saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yang kalah naik,” ungkap Mahfud di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Salah satu putusan MK yang membatalkan hasil pemilihan adalah sengketa hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2008.

Mahfud menyebutkan, saat itu calon gubernur Khofifah Indar Parawangsa kalah dalam perolehan suara dari lawannya, Soekarwo.

Baca Juga: 2.413 TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu-KPU Sahkan Surat Suara Tertukar dan Tercoblos Jadi Milik Partai

Namun, MK memutuskan membatalkan hasil pemilihan dan pemilihan gubernur-wakil gubernur Jawa Timur harus diulang.

Putusan lain MK yang membatalkan hasil pemilihan yakni hasil Pilkada Bengkulu Selatan pada 2009 yang saat itu dimenangkan oleh Dirwan Mahmud.

Dalam putusannya MK menyatakan Dirwan Mahmud tidak memenuhi persyaratan karena sebagai narapidana.

Sengketa hasil pilkada lain yang juga ditangani Mahfud di sidang MK adalah yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.  

“Hasil pilkada (Kabupaten) Kotawaringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Istilah pelanggaran TSM, menurut Mahfud, pertama kali muncul saat dirinya memimpin sidang MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada Jawa Timur pada 2008.

Setelah itu, dalam sidang-sidang sengketa hasil pemilihan, baik pemilu maupun pilkada, istilah TSM menjadi dasar putusan hukum pemilu.

“Ini sudah menjadi yurisprudensi dan menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti, apa berani apa tidak,” jelasnya.

Terkait hasil Pilpres 2024 yang sudah diklaim lebih dulu oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang, capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menilai dugaan kecurangan semakin besar.

Anies memastikan bahwa di internal Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) sedang mengumpulkan bukti-bukti kecurangan. Dia pun meminta semua pihak yang menemukan kecurangan untuk turut mengumpulkan data-data dan fakta.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diingatkan menjaga integritas dan bersikap serius merespons seluruh laporan dugaan kecurangan yang diterimanya maupun kepada Bawaslu.  

“Karena kita ingin kualitas demokrasi kita lebih baik dan salah satu indikasi kualitas demokrasi kita itu pemilu yang bersih, kemudian jujur. Harus dilakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa setiap suara rakyat itu terhitung dan semua aspirasi sesuai pada tabulasi,” tegas Anies di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Dugaan kecurangan yang dominan dalam Pemilu 20024 diarahkan pada penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Sistem ini dalam aplikasinya banyak ditemukan ketidaksinkronan hasil konversi perolehan suara yang diunggah dari formulir C-Hasil plano yang diperoleh di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Salah satu masalah utama yang ditemukan di Sirekap adalah tidak ada fitur pengecekan kesalahan (error checking) saat memasukkan data. Akibatnya, kesalahan memasukkan data, baik secara sengaja maupun tidak, dapat terjadi tanpa deteksi.

“Jika dilihat pada data TPS tersebut, sepertinya sistem entri data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking. Seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem,” ungkap Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Contoh kasus ketidaksinkronan deteksi data oleh Sirekap dari C-Hasil plano di TPS 013 Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan data C-Hasil plano dari TPS tersebut, jumlah perolehan suara Anies-Muhaimin adalah 70, Prabowo-Gibran 117, dan Ganjar-Mahfud 15.

Namun, hasil unggahan di Sirekap setelah dikonversi tercantum jumlah perolehan suara terjadi perubahan. Pasangan Anies-Muhaimin jumlah suara sah 70, Prabowo-Gibran 617, dan Ganjar-Mahfud 15.

Baca Juga: Perolehan Suara Capres-Cawapres di Sirekap Tak Sinkron dengan C Hasil Plano, Bawaslu Berpatokan Rekapitulasi Manual

Begitu pun yang terjadi di TPS 054 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Di TPS ini pada formulir C-Hasil plano, tercatat jumlah perolehan suara Anies-Muhaimin 108, Prabowo-Gibran 74, dan Ganjar-Mahfud 16.

Setelah diunggah di Sirekap terdapat perubahan perolehan suara pada dua pasangan capres-cawapres. Capres-cawapres Anies-Muhaimin memperoleh 108 suara, Prabowo-Gibran menjadi 748, dan Ganjar-Mahfud juga berubah menjadi 160.    

“Semua kesalahan nanti koreksi dilakukan di tingkat kecamatan (saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara, red). Hasil rekap di kecamatan akan dimasukkan ke formulir D dan ini juga akan diunggah di Sirekap,” jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Hasyim mengatakan, beragam kesalahan dari unggahan C-Hasil plano dari TPS masih bisa dikoreksi dan paling penting bagi KPU adalah Sirekap bisa bekerja. Dia pun menyatakan bersyukur karena Sirekap bisa memperlihatkan kesalahan hasil unggahan.

“Temuan kesalahan hasil unggahan Sirekap sifatnya random. Namun KPU tetap akan melakukan koreksi supaya lebih mudah terbaca dan KPU mohon maaf kepada seluruh masyarakat,” kata Hasyim. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga