Jokowi Terbitkan PP Tentang Lembaga Pengelola Investasi

Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
0 dilihat
Jokowi Terbitkan PP Tentang Lembaga Pengelola Investasi
Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Repro theconversation.com

" LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2020.

Dijelaskan dalam PP tersebut, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5.

Presiden Jokowi dalam keterangan persnya menjelaskan, LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama “Indonesia Investment Authority” yang disingkat INA.

Baca juga: Mendag: Tren Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Terus Berlanjut

"Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi," terangnya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) adalah:

a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;

b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);

d. menentukan calon mitra investasi;

e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau

f. menatausahakan aset.

"Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

Disebutkan di Pasal 8, organ lembaga ini terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Baca juga: 23 Terduga Teroris Lampung Diamankan Densus 88

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan dan beranggotakan Menteri BUMN serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional.

“Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” ditegaskan pada Pasal 9 ayat (2).

Sementara itu, Dewan Direktur LPI berjumlah lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Dewan ini bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Wewenang yang dimiliki Dewan ini antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional LPI, serta mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.

PP Nomor 74 Tahun 2020 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Desember 2020.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Yasonna H.Laoly. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga