Mantan Kadikbud Muna Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMA 1 Kabawo

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 15 April 2022
0 dilihat
Mantan Kadikbud Muna Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMA 1 Kabawo
Sidang dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Kabawo. Foto: Ist.

" Ada 15 orang saksi yang menjalani pemeriksaan, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Muna, Ashar Dulu,14 saksi lainnya berasal dari guru dan honorer "

MUNA, TELISIK.ID - Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna, tahun 2016-2017 dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kasek) BH dan mantan bendaharanya LH, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor, Kendari, Kamis (14/4/2022).

Tercata ada 15 orang saksi yang menjalani pemeriksaan. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Muna, Ashar Dulu. Sedangkan14 saksi lainnya berasal dari guru dan honorer.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, kesaksian mantan Kadikbud berkaitan dengan mekanisme pencairan dan penggunaan dana BOS.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Dedi Hidayat itu kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Reaktif, Penyidik Kejari Muna Tunda Tahap II

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Reok, Seret Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka

Dalam perkara itu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe, kedua terdakwa diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta dengan motif menggunakan dana BOS tidak sesuai mekanisme.

"Pemeriksaan awal yang kami lakukan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga