Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi Terlibat Kasus Guru Supriyani

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 05 Desember 2024
0 dilihat
Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi Terlibat Kasus Guru Supriyani
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh (kiri), dan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol lis Kristian. Foto: Erni Yanti/ Telisik

" Mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, dijatuhi sanksi demosi setelah terlibat dalam dugaan permintaan uang terkait kasus guru Supriyani. Kedua polisi tersebut menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID – Mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, dijatuhi sanksi demosi setelah terlibat dalam dugaan permintaan uang terkait kasus guru Supriyani. Kedua polisi tersebut menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan bahwa dalam sidang etik tersebut, Ipda MI terbukti melakukan pelanggaran berat berupa permintaan sejumlah uang sebesar Rp 2 juta dari pihak yang terkait dalam perkara guru Supriyani.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi kepada MI berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari dan demosi selama 1 tahun.

Baca Juga: Kopi Gerobak Keliling Menjamur di Kendari, Rasa Tak Kalah di Coffee Shop dan Mal

"Sebagai bagian dari sanksi administrasi, Ipda MI juga diharuskan meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatannya," kata Iis, Kamis (5/12/2024).

Selain MI, Aipda AM juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan demosi selama 2 tahun, serta diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

Iis menegaskan bahwa sidang kode etik ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan disiplin dan etika dijaga di dalam institusi Polri.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Moch Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil persidangan dan mempertimbangkan perbedaan pangkat antara kedua terduga.

Baca Juga: Program Unggulan Distanak Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Terealisasi dengan Baik

Sholeh menambahkan bahwa permintaan uang yang dilakukan oleh keduanya tidak dilakukan secara eksplisit, namun tetap dianggap sebagai pelanggaran etika.

"Dengan sanksi demosi, hak-hak terduga seperti kenaikan pangkat dan hak-hak lainnya akan terhambat," jelas Sholeh.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan masalah yang melibatkan Supriyani, guru di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga