Menunggu Arahan Pemerintah Pusat, UMP 2025 Sultra Berpotensi Naik
Siti Nabila, telisik indonesia
Kamis, 03 Oktober 2024
0 dilihat
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Lenni Kartika Indah. Foto: Nabila/Telisik
" Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu arahan dari pemerintah pusat "
KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Lenni Kartika Indah.
Lenni mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan, penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada formulasi yang telah ditetapkan.
Pengumuman UMP akan dilakukan pada November 2024 mendatang, setelah seluruh arahan dan pertimbangan diterima dari pemerintah pusat.
“Di Sulawesi Tenggara, pembahasan UMP 2025 masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. Kami harus menunggu arahan lebih lanjut sebelum keputusan bisa diambil,” ujar Lenni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/10/2024).
Baca Juga: Pasien Usus Buntu di Kendari Nyaman dengan Fasilitas JKN BPJS Kesehatan
Lenni juga menjelaskan bahwa UMP tahun 2024 sebesar Rp 2,885 juta mengalami kenaikan sebesar 4,46 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan perkembangan ekonomi dan indikator lainnya, proyeksi untuk tahun 2025 memperkirakan adanya potensi kenaikan kembali.
Namun, Lenni menegaskan bahwa penurunan UMP tidak mungkin terjadi, dan jika tidak mengalami kenaikan, nominalnya setidaknya akan sama dengan tahun 2024.
“UMP tidak akan turun. Jika tidak naik, minimal akan tetap sama dengan UMP tahun ini,” lanjutnya.
Penetapan UMP, jelas Lenni, mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Proses penentuan ini dilakukan secara komprehensif bersama berbagai pihak terkait, termasuk serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Baca Juga: Telan Anggaran 2,6 Miliar, Patung Pahlawan Haluoleo Tuntas Desember 2024
Sebelum keputusan diambil, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan mengundang perwakilan dari setiap provinsi untuk membahas kebijakan UMP 2025.
Lenni juga menekankan bahwa pemberian upah yang layak merupakan hak tenaga kerja yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah siap memberikan sanksi tegas.
“Pemberian upah adalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Jika ada yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Lenni. (C)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS