Mantan Wali Kota Kendari Sulakarnain Kadir Dijerat Pasal Pemerasan Bukan Gratifikasi, Terancam 20 Tahun Penjara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 27 Agustus 2023
0 dilihat
Mantan Wali Kota Kendari Sulakarnain Kadir Dijerat Pasal Pemerasan Bukan Gratifikasi, Terancam 20 Tahun Penjara
Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, bukan gratifikasi "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, bukan gratifikasi. Sulkarnain Kadir saat ini telah ditahan di Rutan Kendari.

Berdasarkan informasi dari Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Sulkarnain Kadir menjadi tersangka dalam kasus ini setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Kasus ini berbeda dari dua terdakwa lainnya, Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi.

Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala diduga telah melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, untuk Sulkarnain Kadir, penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gugat Rp 20 Miliar Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, ASN Beber Fakta Persidangan

Dalam rilis tertulis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, diumumkan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023, penyidik telah menahan Sulkarnain Kadir selama 20 hari di Rutan Kendari. Sulkarnain Kadir yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait perizinan Alfamidi.

Penyidik mengungkapkan bahwa peran Sulkarnain Kadir selaku wali kota saat itu, meminta pembiayaan sebesar Rp 700 juta kepada PT MUI untuk kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni. Padahal pembiayaan ini telah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari Tahun 2021.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Dari Pemeriksaan hingga Masuk Rutan

Selain itu, Sulkarnain Kadir juga diduga meminta bagian dan menerima saham sebesar 5 persen dari pendirian Anoa Mart di Kota Kendari.

Jika terbukti bersalah, Sulkarnain Kadir akan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga