Ratusan Mahasiswa UHO Duduki DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Rasmin Jaya, telisik indonesia
Kamis, 06 April 2023
0 dilihat
Ratusan Mahasiswa UHO Duduki DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Ratusan mahasiswa UHO menduduki kantor DPRD Sulawesi Tenggara tuntut Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut, karena dinilai melanggar konstitusi. Foto: Rasmin Jaya/Telisik

" Ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari duduki kantor DPRD Sulawesi Tenggara, menuntut Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut karena tidak sesuai konstitusi "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari duduki kantor DPRD Sulawesi Tenggara, menuntut Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut karena tidak sesuai konstitusi.

Diketahui, Perppu Ciptaker mendapat penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari buruh, mahasiswa dan kalangan lainnya. Namun DPR RI tetap mengesahkan perppu yang dinilai merugikan rakyat.

Dalam perjalanannya, rapat paripurna yang diselenggarakan pada bulan Oktober 2020, DPR RI memaksa mengesahkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sehingga hasil rapat itu dibalas dengan reaksi negatif atau penolakan dari berbagai komponen dan elemen mahasiswa, buruh tani dan akademisi. Kritik terhadap UU Ciptaker mencakup aspek lingkungan, kepentingan pekerja hingga prosedur pembentukan.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Long March Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Dalam orasinya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo, Muhammad Ali Sabilah mengatakan, pada realitasnya, UU Ciptaker cenderung mengakomodir kepentingan perusahaan daripada masyarakat. Subtansi pasal-pasal problematika pada UU Ciptaker memudahkan perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) serta merepresi hak-hak pekerja, apalagi proses pembentukan UU Ciptaker jauh dari kata transparan dan partisipatif.

"Beberapa kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh UU Ciptaker seperti buruh dan tani yang cenderung diabaikan dan tidak terlalu didengarkan dalam proses pembentukan UU ini, sehingga sangat dinilai janggal dalam proses pembentukannya," ujarnya, Kamis (6/4/2023) di Kendari.

Sementara Ketua DPM Program Pendidikan Vokasi, Iksanudin memaparkan, meskipun UU Ciptaker banyak menuai protes, tetapi hal tersebut seperti angin lewat tak kunjung ditanggapi secara serius hingga akhirnya peraturan tetap diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020.

"Tetapi kami sebagai elemen masyarakat sipil dan mahasiswa tidak akan tinggal diam, untuk terus mendesak Pemerintah RI untuk segera mencabut UU tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, sebelumnya, permohonan judical review pernah dilayangkan. Hasilnya, sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang berisi sembilan butir putusan yang dibacakan pada 25 Oktober 2021, menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena catat formil dan prosedur di dalamnya.

Sementara salah satu massa aksi, La Ode Muhammad Ikram memaparkan, UU Ciptaker juga sangat mengancam dan merampas hak-hak pekerja serta mengandung sejumlah pasal yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat adat, salah satunya pasal 25 yang memangkas partisipasi masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan hanya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

"UU ini kan terkesan mengabaikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan mereduksi asas proporsionalitas penyusunan AMDAL," katanya.

Harusnya DPR RI bertindak sebagai penentu yang dapat diandalkan untuk mempertahankan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi sehingga kekuasaan yudisial tidak ditabrak begitu saja.

Akan tetapi bukannya mendukung rakyat, DPR justru menghianati rakyat dan MK. Hal tersebut terlihat dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam rapat yang diselenggarakan di Senayan pada Selasa, 21 Maret 2023 tersebut, DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sementara Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Mustari mengatakan, ia akan berkordinasi dulu dengan pimpinan tertinggi DPRD Sulawesi Tenggara untuk meminta kejelasan terkait waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan di Kendari

"Kami dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akan menjadwalkan RDP pada hari Senin 10 April pukul 12.20," katanya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa Universitas Universitas Halu Oleo sekitar pukul 11.00 Wita melakukan long march dari kampus UHO menuju kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Di jalan, mahasiswa sempat terhenti akibat kelelahan, karena sedang menjalankan ibadah puasa.

Sekitar pukul 12.40 mahasiswa tiba di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Tak berselang lama, mahasiswa sempat tertahan oleh aparat kepolisian karena memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga